Selama inikamu mungkinbanyak mengenal bahwa dokter forensik hanya menangani mayat dan korban dalam suatu kasus kejahatan. Namun, barang bukti dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejahatan juga merupakan hal yang penting dalam pengungkapan kasus kejahatan.

Yuk, mengenal lebih dalam tentang keilmuan forensik

Kutipan "every contact leaves a trace" dikemukakan oleh Dr.Edmond Locard lalu dikenal dengan Locard Exchange Principle dalam bidang forensik.Artinya, setiap sentuhan di sebuah objek atau benda pasti akan meninggalkan jejak yang mengarahkan petunjuk menemukan pelaku kejahatan. Metodelogi ini menjadi batu pegangan dalam identifikasi forensik. Keahlian di bidang forensik bertujuan untuk mengungkapkan kasus kejahatan dengan bantuan bukti ilmiah sehingga bukti tersebut sah di hadapan hukum dan dapat mengungkapkan tersangka kejahatan.

Jenis-jenis bidang forensik.

1. Kedokteran Forensik

2. Antropologi Forensik

3. Kimia Forensik

4. Fisika Forensik

5. Odontologi Forensik

6. Toksikologi Forensik

7. Psikiatri Forensik

8. Digital Forensik

9. Entomologi Forensik

Serta masih banyak cabang ilmu forensik lainnya di mana dalam bidang ilmu tersebut memiliki ahlinya masing-masing. Dokter forensik dahulunya dikenal dengan kedokteran kehakiman yang menangani keilmuan saintifik dan hukum di hadapan pengadilan. Merujuk pada macam-macam forensik yang telah disebutkan di atas, ahli forensik dapat dikatakan sebagai ahli kedokteran. Mengenai ahli kedokteran, Pasal 133 ayat (1) KUHAP memberi wewenang kepada penyidik untuk mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman jika penyidikan menyangkut korban luka, keracunan, atau mati. Permintaan keterangan ahli ini dilakukan secara tertulis.

Yuk, mengenal lebih dalam tentang keilmuan forensik

Keilmuan forensik artinya tidak hanya pada bidang ilmu kedokteran tetapi juga ada cabang ilmu lain yang mendukung pemecahan sebuah kasus. Forensik dapat dikatakan ilmu multidisiplin karena dalam implementasinya perlu beberapa cabang ilmu dalam diskusi kasus oleh ahli forensik.

Pada prinsipnya, identifikasi forensik merupakan usaha mengenali suatu barang bukti, baik berupa spesimen biologis maupun benda lainnya yang melekat di tubuh korban/tersangka maupun TKP. Proses identifikasi dilakukan dengan mempelajari karakteristik barang bukti untuk kemudian dibandingkan dengan data lainnya.

Sebagaimana alat bukti yang ditentukan kriterianya sebagai alat bukti yang sah, tentunya barang bukti yang dimaksudkan harus memiliki keabsahannya. Dalam menentukan terdakwa bersalah atau tidak bersalah oleh hakim di pengadilan harus didukung dengan bukti yang ada minimal 2/3 bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum.

Alat bukti yang sah menurut undang-undang telah diaturdalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut:

a. Keterangan saksi.

Keterangan saksi dalam pasal 1 butir 27 KUHAP adalah suatu alat buktidalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwapidanayangiadengarsendiri,ialihatsendiri, daniaalamisendiridengan menyebut alasan dari pengetahuannya.

b. Keterangan ahli.

Keterangan ahli dalam pasal 1 butir 28 KUHAP menyatakan bahwa, Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

c. Surat.

Beritaacaradansuratlaindalambentukresmiyangdibuatolehpejabatumum yang berwenang; surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkankeahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang dimintasecara resmi dan padanya.

d.Petunjuk.

Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadianatau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yanglain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadisuatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana diatur ayat 1 hanya dapat diperoleh berdasarkan keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa.

e. Keterangan terdakwa.

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, keterangan terdakwa adalah Apayang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yangia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Meskipun demikian ketentuan itu tidak mutlak, oleh karena keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam persidangan di Pengadilan.

Pengadilan harus mendapatkan minimal dua bukti yang sah di hadapan hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah. Peran seorang ahli forensik masuk ke dalam kategori "keterangan ahli" yang artinya seseorang dengan kelimuannya memberikan kesaksian di pengadilan dengan menyertakan hasil analisisnya dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis yang dikenal dengan visum et repertum.