Memiliki pekerjaan yang online sudah menjadi salah satu cita-cita favorit generasi jaman now beberapa tahun belakangan ini untuk memilih profesi. Fenomena ini disebabkan oleh kemajuan teknologi yang begitu pesat untuk menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam segala hal, mulai dari kemudahan berbelanja, berpolitik, hingga berkarya dalam menelurkan konten-konten kreatif di media sosial.

Salah satu platform favorit generasi milenial untuk menghasilkan pundi-pundi uang adalah youtube. Selain karena situs web berbagi video ini dapat diakses secara gratis dan dapat dimonetisasikan video-video yang diunggah, berkreatifitas di youtube juga seakan menjadi batu loncatan untuk menunjukkan eksistensi seseorang serta menantang diri untuk selalu produktif. Karena itulah tidak salah jika banyak dari youtuber-youtuber Indonesia yang sukses kerap menyatakan bahwa youtuber adalah profesi yang sangat menjanjikan dan itu mempengaruhi viewernya untuk ikut berpartisipasi dan berlomba-lomba dalam berkarya di platform yang dibuat oleh tiga orang mantan karyawan paypal pada tahun 2005 ini.

Diantara youtuber Indonesia yang sukses dengan jutaan subscribers tidak sedikit yang muslim. Sebut saja Raditya Dika dan Youtuber X dengan 3 juta lebih subscribers dan Bayu Skak yang memiliki subscribers 1,6 juta lebih. Belum lagi dengan jumlah viewer dari setiap konten video yang mereka unggah. Sungguh menjadi suatu penjcapaian dan penghasilan yang fantastis.

Profesi youtuber memang masih terbilang baru jika dibandingkan dengan profesi-profesi lain yang bernaung pada perusahaan atau lembaga. Tentunya banyak yang bertanya-tanya perihal keharusan dalam menunaikan zakat untuk profesi satu ini karena dalam fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib. Dan tentunya profesi youtuber merupakan profesi yang meraup penghasilan yang pantas untuk dikeluarkan zakatnya.

.Lantas, bagaimanakah ketentuan zakat profesi bagi seorang youtuber yang berpenghasilan tinggi?

Pertama, perlu diketahui bahwa profesi youtuber adalah dikategorikan serupa dengan profesi dalam bidang seni atau perorangan yang tidak menentu penghasilan setiap tahunnya. Karena itu, untuk menentukan kapan saat yang tepat mengeluarkan zakat, profesi youtuber bias dikatakan tidak terikat kepada haul (cukup satu tahun).

Karena menurut mayoritas ulama mengkategorikan zakat profesi sama dengan zakat pertanian, maka youtuber perlu mengeluarkan 2,5% dari penghasilannya ketika mencapai batas nisab yaitu berdasarkan nisab sebesar 653 kg gabah kering giling (setara dengan 522 kg beras) dengan waktu pengeluaran zakat (haul) nya setiap kali menerima penghasilan.

Mari kita ambil contoh, misalnya Youtuber X menyebutkan bahwa penghasilan setiap bulannya sebagai youtuber yaitu sebesar Rp. 150 juta. Anggap saja harga beras saat ini per-kilonya Rp. 6.500,- maka besarnya nisab zakat penghasilan yaitu Rp. 3.393.000,- karena penghasilan Youtuber X sudah mencapai nisab, maka ia harus mengeluarkan zakat. Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menghitung 2,5% dari penghasilan Youtuber X ini. Dan dapat ditemukan hasilnya . Jadi, zakat yang harus dikeluarkan Youtuber X tiap bulannya sebesar Rp. 3.750.000,-. Cukup mudah dipahami bukan?

Penghasilan profesi youtuber memang tidaklah menentu, tergantung seberapa produktif ia mengunggah video dan menciptakan konten-konten kreatif yang menghasilkan banyak viewers sehingga akan ada banyak iklan yang dapat membuahkan hasil monetisasi konten tersebut. Karena itu, yang terpenting sebenarnya bukan wajib atau tidak wajibnya seorang youtuber mengeluarkan zakat. Yang utama adalah semangat menghidupkan agama, sehingga pengeluaran zakat itu dilakukan dan dipandang tidak sebagai beban, tetapi hati nuraninyalah yang mendorong untuk peduli dengan sesama manusia khususnya orang-orang yang kekurangan dan membutuhkan pertolongan.