Kematian adalah hal yang mutlak. Tidak ada seorang pun yang bisa menghindar dari kematian. Semua akan menemui ajalnya pada waktunya masing-masing.

Ketika seseorang telah meninggal, maka ia tak lagi berdaya. Ia tak lagi bisa mengurus dirinya sendiri. Maka, ini menjadi sebuah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengurus jenazah.

Dalam Islam, terdapat empat kewajiban bagi seorang muslim terhadap jenazah. Yang pertama adalah memandikan, kemudian mengafani, menyalati, dan menguburkannya.

Dari keempat kewajiban tersebut, memandikan jenazah adalah kewajiban pertama yang harus dilakukan terhadap jenazah. Hal ini tentu tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat tata cara dan aturan dalam proses memandikan jenazah.

Memandikan jenazah bertujuan untuk membersihkan jenazah dan memuliakannya sebelum kemudian disalati dan dikuburkan. Untuk tata cara memandikan jenazah, para ulama menyebutkan terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam memandikan jenazah, pertama adalah cara minimal dan kedua secara sempurna.

Berikut adalah penjelasan tentang tata cara memandikan jenazah yangpenulis rangkum dari berbagai sumber, Senin (28/10).

Tata cara memandikan jenazah.

Sebelumnya, disebutkan bahwa para ulama membagi cara memandikan jenazah menjadi dua macam. Yang pertama adalah cara minimal dan kedua adalah cara sempurna.

Untuk cara minimal berdasar pada penjelasan singkat oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safinatun Najaah yang artinya sebagai berikut:

Artinya: "Paling sedikit memandikan mayit adalah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan."

Hal ini diperinci dengan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitab al-Fiqhul Manhaji yang mana disebutkan dengan menghilangkann najis yang ada di tubuh mayit kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh anggota tubuh. Jika cara ini telah dilakukan dengan baik dan benar, maka jenazah dapat dikatakan telah dimandikan dan kewajiban seorang muslim telah gugur.

Untuk cara kedua yaitu memandikan jenazah dengan cara sempurna sesuai sunah. Hal ini juga dijelaskan oleh Syekh Salim dalam kitab Safinatun Najah yang memiliki arti sebagai berikut,

Artinya: "Dan sempurnanya memandikan mayit adalah membasuh kedua duburnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyurnya dengan air sebanyak tiga kali."

Hukum memandikan jenazah.

Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah yang mana jika sudah ada seseorang yang memandikan jenazah, maka kewajiban bagi yang lain telah gugur atau tidak diwajibkan memandikan jenazah. Sebaliknya, apabila belum ada satu orang pun yang memandikannya, maka semua orang yang ada di kampung tersebut berkewajiban memandikannya.

Jenazah yang wajib dimandikan.

Dalam Islam, jenazah yang wajib dimandikan adalah:

1. Seorang muslim atau muslimah

2. Ada tubuhnya

3. Kematiannya bukan karena mati syahid

4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran

Jenazah yang tidak boleh dimandikan.

Dalam Islam juga terdapat jenazah yang tidak boleh dimandikan. Kedua kategori jenazah tersebut adalah jenazah yang mati syahid atau gugur dalam perang melawan orang kafir dalam rangka membela agama Islam. Lalu jenazah yang kedua adalah bayi yang meninggal karena keguguran saat dalam kandungan. Kedua jenazah tersebut tidak boleh dimandikan dan disalati, hanya cukup dikafani kemudian dikuburkan.

Syarat orang yang memandikan jenazah.

1. Beragama Islam

2. Berakal

3. Baligh

4. Berniat memandikan jenazah

5. Mengetahui hukum memandikan jenazah

6. Terpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib

Orang yang berhak memandikan jenazah.

Meski hukumnya fardhu kifayah yaitu wajib bagi siapa pun yang memenuhi syarat, dalam memandikan jenazah terdapat urutan mengenai siapa saja yang lebih berhak untuk memandikannya. Dalam kitab al-Fiqhul Manhaji karya Dr. Musthafa Al-Khin disebutkan bahwa perempuan lebih berhak memandikan jenazah perempuan. Sedangkan laki-laki memandikan jenazah laki-laki.

Untuk lebih jelasnya berikut adalah urutan orang yang paling berhak memandikan jenazah laki-laki dan perempuan:

Untuk jenazah laki-laki.

- Laki-laki yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orang tua, anak laki-laki atau kakek

- Istri

- Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan

- Perempuan yang masih mahram

Untuk jenazah perempuan.

- Suami. Seorang suami adalah yang paling berhak memandikan istrinya karena suami diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh istrinya tanpa terkecuali

- Perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, orang tua, anak perempuan atau nenek

- Perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga

- Laki-laki yang masih mahram

Niat memandikan jenazah.

Niat memandikan jenazah laki-laki.

"Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzal mayyiti lillahi ta'aalaa."

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenunhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."

Niat memandikan jenazah perempuan.

"Nawaitul gusla adaa-an 'an haadzihil mayyitati lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala."

Tata cara memandikan jenazah menurut Islam.

Sebelum memandikan jenazah, ada baiknya kita mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan agar proses memandikan jenazah lancar. Perlu digaris bawahi, tempat untuk memandikan jenazah adalah di tempat yang tertutup.

Berikut adalah cara memandikan jenazah yang baik dan benar menurut Islam. Tata cara berikut sebaiknya dikerjakan dengan tertib.

1. Meletakkan jenazah dengan kepala agak tinggi di tempat yang disedikan

2. Memakai sarung tangan sebelum memandikan

3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basah agar auratnya tidak terlihat

4. Bersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari dan tangan serta rambutnya

5. Angkat kepala jenazah sampai setengah duduk kemudian tekan perutnya agar kotoran keluar semua

6. Siram seluruh tubuh jenazah diikuti dengan membaca niat memandikan jenazah sampai kotoran yang keluar dari perut tidak ada yang menempel pada tubuh

7. Bersihkan qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) jenazah dari kotoran, dan pastikan tidak ada yang menempel

8. Siram atau basuh jenazah, mulai dari anggota tubuh sebelah kanan, mulai dari kepala, leher, dada, perut, paha hingga kaki paling ujung. Kemudian balik ke bagian kiri, siram lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.

9. Basuh jenazah dengan menuangkan air bersih ke tubuh jenazah, bagian tubuh juga digosok perlahan dan lembut dengan menggunakan handuk yang halus

10. Siram dengan kabur barus

11. Jenazah diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat. Di sini tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut jenazah, tetapi cukup membasahi jari yang dibungkus dengan kain dan kemudian bersihkan bibir jenazah dengan menggosok gigi dan kedua lubang hidung jenazah hingga bersih

12. Menyela jenggot dan mencuci rambut jenazah memakai air daun bidara, atau shampoo jika tidak ada daun bidara

13. Basuh sekujur tubuh jenazah

14. Keringkan tubuh jenazah dengan menggunakan handuk kering

Oleh: Hameda Rachma