Sebagai Mahasiswa, sudah pasti kita dihadapkan dengan yang namanya skripsi. Tugas skripsi ini emang sering bikin kita pusing tujuh keliling karena kita harus melakukan penelitian yang sistematis dan memusingkan. Segala drama skripsi yang kadang lebih dramatis dibanding drama korea ini membuat kita pada akhirnya berpikir secara ganas untuk mencontek hasil tulisan orang lain yang penelitiannya mungkin mirip-mirip sama kita. Nah yang jadi bahaya kalau kamu gak hati-hati saatcopastulisan orang lain tanpa tahu tata caranya, kamu bisa jadi telah melakukan tindakan plagiat! apa itu tindakan plagiat? apa sanksinya?

Plagiat karya ilmiah ini diatur lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia melalui Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Permendiknas 17/2010 menjelaskan, kalau yang namanya plagiat itu adalah "perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai."

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Kalau karya ilmiah yang kamu gunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan hasil jiplakan, gelarmu nanti bisa dicabut.

tidak hanya itu, pelaku penjiplakan karya ilmiah orang lain yang terbuktijuga diancam dengan pidana yang tidak main-main loh, pelaku penjiplakan karya ilmiah untuk mendapatkan gelar bisa dipenjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta, nah loh, serem juga kan sanksinya?

Kalau kita lihat dari penjelasan diatas, kamu sebenarnya ga dilarang buatcopashasil pemikiran orang lain, selama kamu tulis tuh sumbernya di dalam skripsimu secara tepat dan memadai. jadi buat para pejuang skripsi, lebih cermat lagi ya!!!