Ada-ada saja kelakuan warga Garut yang satu ini, sepeda motornya ditilang polisikarena plat motornya tidak sesuai aturan kepolisian, yaitubertuliskan 'Aku Sayang Kamu'. Berikut keterangan lengkapnya yang dikutip daridetik.com.

Motor jenis Honda C70 itu ditilang saat dua orang pemuda yang diketahui warga Kecamatan Banyuresmi hendak menuju kawasan Ciateul, Tarogong Kidul, Selasa (14/08/2018).Motor itu lewat di kawasan Bundaran STM saat polisi tengah melaksanakan giat penertiban kendaraan bermotor.

"Kita sedang ada giat pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Kebetulan motor itu lewat dan dihentikan petugas," ujar Kasatlantas Polres Garut AKP Erik Bangun.

Motor itu dihentikan petugas. Erik menjelaskan, mulanya petugas sudah curiga karena sang pengemudi yang tidak diketahui namanya itu tak menggunakan helm saat melintas.Setelah disetop petugas, salah seorang anggota juga memeriksa kelengkapan motor. Petugas terkejut saat melihat pelat nomor belakang motor itu bertuliskan 'Aku Sayang Kamu'.

"Ketika dilihat motornya ternyata pelat belakang itu bukan deretan nomor yang sesuai tapi malah diganti dengan tulisan tersebut," ungkapnya.