Dunia kerja pada era globalisasi sekarang ini memang menuntut Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak bisa dilepaskan dari sebuah organisasi, baik perusahaan maupun institusi (Adha, Qomariah, & Hafidzi, 2019).

Berdasarkan pernyataan dari Rayadi (dalam Putri & Frianto, 2019), Sumber Daya Manusia adalah suatu faktor yang berpengaruh bagi suatu perusahaan dalam meningkatkan kinerja perusahaannya. Dapat disimpulkan bahwa sebuah organisasi, perusahaan, maupun istitusi dapat berkembang apabila memiliki SDM yang kompeten dalam bidangnya. Sebalikya, jika SDM tidak berkualitas maka perkembangan perusahaan terhambat.

Problem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini adalah tingginya tingkat pengangguran. Pencari kerja yang memenuhi standar kesehatan fisik masih mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap SDM dengan cara membuat klasifikasi lowongan kerja dan saat rekrutmen. Menurut Aamodt (2010),recruitment adalah menarik individu dengan kualifikasi yang tepat untuk melamar suatu pekerjaan. Rekrutmen terbagi menjadi dua, yaitu internal recruitment (mempromosikan seseorang yang berasal dari dalam perusahaan) dan external recruitment (mempekerjakan seseorang dari luar perusahaan).

Seperti kasus yang diberitakan oleh CNN Indonesia. Sejumlah perusahaanstartupdiCinadianggap melakukandiskriminasi genderdalam mencari calon karyawan untuk perusahaan mereka. Perusahaan tersebut mencari karyawan dengan kualifikasi wajah yang menarik.Fenomenaserupa juga dirasakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), HM. Jusuf Rizal. Ia menilai iklan lowongan kerja di MNC Sky Vision Surabaya yang mencantumkan salah satu syaratnya 'non Muslim' (Konfrontasi.com, 2019). Hal tersebut menyatakan bahwa perusahaan mendiskriminasi pekerja muslim. Selain itu, kaum disabilitas merupakan salah satu pekerja yang paling sering mengalami diskriminasi, seperti yang dirasakan dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang dicoret oleh Pemkab Solok Selatan menjadi PNS dengan alasan disabilitas. Padahal ia merupakan calon dengan nilai terbaik dan mendapatkanrankingpertama (Detiknews.com, 2019).

Fenomena di atas menunjukkan bahwa diskriminasi masih dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia, yang berarti perusahaan tersebut melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 5-6 disebutkan setiap pekerja memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Konfrontasi.com, 2019). Equal employment opportunity (kesempatan kerja yang setara) bertujuan untuk memastikan siapapun itu terlepas dari ras, warna kulit, kelengkapan fisik, jenis kelamin, agama, dan sebagainya, individu memiliki kesempatan yang sama berdasarkan kualifikasinya (Dessler, 2013).

Pekerjaan merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi para individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seseorang yang didiskriminasi karena ras, warna kulit, kelengkapan fisik, jenis kelamin, agama, dan sebagainya bisa saja SDM yang memiliki kualitas bagus dalam bekerja dan dapat meningkatkan kualitas perusahaan.

Diskriminasi tidak dapat menentukan berkualitas atau tidaknya suatu individu. Oleh karena itu, pentingnya perusahaan untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap individu yang ingin melamar kerja. Perusahaan diharapkan mengikuti aturan pemerintah yang menegakkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan.