Masawork from home (WFH) ASN akhirnya diperpanjang sampai 21 April 2020. Kebijakan ini merupakan respon Pemerintah Pusat atas perpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus Corona yang dikeluarkan oleh BNPB.

Pada 30 Maret 2020, Thahjo Kumolo, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) telah tanda tangan Surat Edaran nomor 34 tahun 2020 terkait perpanjangan masa work from homeASN.

Di dalam Surat Edaran tersebut, tidak hanya menjelaskan perpanjangan masa WFH para ASN, tapi juga menjelaskan terkait perubahan sistem kerja. Yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi Pemerintah agar Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi. Serta memastikanASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN. Para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengumuman perpanjang masa WFH ASN ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).