PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengeluarkan pembaruan layanan operasional Transjakarta selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berakala Besar). PT. Transjakarta mengeluarkan dua jenis layanan, yaitu layanan reguler bagi seluruh pelanggan dengan hanya mengoperasikan rute dalam 13 koridor BRT (Bus Rapid Transit) dan layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas berdasarkan SK Kadishub No.71 tahun 2020.

Layanan reguler sendiri merupakan layanan yang disesuaikan dengan kondisi PSBB, yaitu hanya mengoperasikan rute di 13 koridor BRT, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sementara layanan khusus dimaksudkan atau ditujukan bagi para pekerja atau tenaga rumah sakit dan puskesmas.

Ada pun cara untuk menikmati layanan khusus bagi para tenaga rumah sakit atau puskesmas harus menunjukan ID card atau membawa surat tugas bahwa yang bersangkutan benar bekerja di rumah sakit atau puskesmas. Dan para pengguna layanan khusus pun tetap dikenakan tarif seperti biasa.

Untuk rute layanan reguler dan layanan khusus bisa dilihat langsung dalam website covid19.transjakarta.co.id, seluruh channelmedia sosial Transjakarta, dan dalam aplikasi TIJeKu.