Zakat adalah pemberian wajib dalam Islam dan merupakan salah satu dari lima Rukun Islam, di mana yang lainnya adalah pernyataan keimanan (syahadat), salat, puasa (shaum), dan berhaji. Zakat adalah kewajiban dalam Islam bagi seluruh Muslim yang memenuhi syarat untuk membayarnya sebagai sumbangan setidaknya 2,5 persen dari akumulasi kekayaan atau pendapatan, yang diberikan bagi masyarakat miskin, fakir, dan penerima zakat lainnya yang disebut mustahik. Zakat bertujuan untuk menyediakan layanan, manfaat, dan meningkatkan kesejahteraan bagi para mustahik.

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam dalam menjalankan rukun Islam ke-4 yang menjadi sumber pemberdayaan masyarakat dalam sistem yang sangat efektif. Bahkan, zakat di Indonesia sudah diimplementasikan sebagai capaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tuntunan agama ini bisa menjadi salah satu sumber pencapaian SDGs yang terus dikampanyekan dunia. Pada perkembangan tujuan pembangunan yang berkelanjutan, terutama di Indonesia, para pihak saling melihat potensi-potensi sumber daya termasuk pendanaan untuk pencapaian SDGs dari banyak sektor, tak terkecuali zakat. Dilihat dari jenis program yang dilakukan oleh kerja-kerja zakat, tidak terelakkan memiliki irisan yang jelas terhadap tujuan capaian SDGs. Misalnya pengentasan kemiskinan dan kelaparan, pendidikan berkualitas, air dan sanitasi, dll. Oleh karena itu, zakat dapat dikatakan sebagai salah satu instrumen yang memiliki peran dan kontribusi yang strategis bagi capaian SDGs.

Pada lamanundp.org, SDGs adalah panggilan universal untuk bertindak mengakhiri kemiskinan, melindungi planet, dan memastikan semua orang menikmati perdamaian dan kemakmuran. Negara-negara menyepakati 17 Tujuan pada 25 September 2015 dan mulai berlaku pada Januari 2016. SDGs menyediakan garis tuntunan serta target yang jelas untuk dicapai dalam 15 tahun mendatang. SDGs dibangun berdasarkan kesuksesan pendahulunya, Tujuan-tujuan Pembangunan Milenium (MDGs), dan menambahkan area-area baru seperti perubahan iklim, kesenjangan ekonomi, inovasi, konsumsi berkelanjutan, perdamaian dan keadilan, di antara prioritas-prioritasnya. Tujuan-tujuan ini saling berhubungan. Sering kali kunci kesuksesan pada satu tujuan akan melibatkan penanganan masalah yang biasanya berhubungan dengan tujuan lainnya.

Adapun zakat didistribusikan pada delapan asnaf (pihak penerima), tiga yang disorot di antaranya adalah yang paling relevan dengan SDGs, yaitu:

1. Al-Fuqara (fakir)

2. Al-Masakin (miskin)

3. Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)

Kontribusi zakat untuk mendukung SDGs juga didukung dengan adanya UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyebutkan bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, khusus di dalam Pasal 3 di UU yang sama menjelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan; 1) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, 2) Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Bahkan lebih spesifik pada Goal 6 yaitu Air Bersih dan Sanitasi, telah dilakukan kesepakatan kerjasama berupa MoU antara Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) di dalam memberikan dukungan pada program Air Bersih dan Sanitasi/Clean Water and Sanitation tersebut.

Pencapaian SDGs bisa menjadi salah satu pencapaian kemanusiaan terbesar dalam dekade mendatang. SDGs adalah tujuan global tetapi juga dimiliki secara nasional. Ada momentum dan energi yang sangat besar di sekitar SGDs, dengan kepemilikan kuat dan keinginan untuk bekerja dengan mitra-mitra di antara seluruh Pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat sipil. 17 Tujuan didedikasikan untuk meremajakan kemitraan antara pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk mencapai tujuan dan menyertakan target yang berhubungan dengan keuangan, teknologi, dan perdagangan.

Dalamdpr.go.id, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Nurhayati Ali Assegaf di acara Konferensi Tingkat Tinggi Women Political Leaders (WPL) tahun 2019, mengungkap keberhasilan zakat tersebut dalam Women Leaders Global Forum di Tokyo, Jepang, pada 25-27 Juni lalu. Forum itu mempertemukan para pemimpin politik wanita dunia. Zakat, kata Nurhayati, bisa dimanfaatkan sebagai pembiayaan alternatif dalam mengimplementasikan sekaligus mempercepat pencapaian SDGs.