Kasus positif Covid-19 kian meningkat kembali di Tanah Air. Neser Ike, Koordinator Data Pandemic Talks, menyampaikan bahwa kenaikan kasus positif Covid-19 dimulai sekitar pekan ke-3 bulan Mei 2021 terlapor mulai naik ke angka 5000-an kasus per hari dan terlihat semakin mengalami peningkatan. Lalu, pada bulan Juni kasus tersebut meningkat lebih dari 300 persen dalam 10 hari di Jakarta. Di Jawa Tengah, Kabupaten Kudus lonjakan kasus positif mencapai 30 kali lipat dalam sepekan. Begitu pun dengan Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga mengalami kenaikan hingga 107 persen atau bertambah 445 kasus hanya dalam satu hari saja pada 10 Juni.

Sementara itu, 12 kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang juga mengalami kenaikan kasus yang ditunjukan dengan berubahnya zona oranye menjadi zona merah. Dilansir dari merdeka.com, kota tersebut antara lain Kota Medan (Sumatra Utara), Siak dan Kuantan Singingi (Riau), Kota Banda Aceh (Aceh), Tebo (Jambi), Tegal (Jawa Tengah), Kota Bima (Nusa Tenggara Barat), Lima Puluh Kota dan Dharmasraya (Sumatra Barat), serta Ciamis dan Bandung Barat (Jawa Barat). Lalu, untuk 10 kabupaten/kota lainnya yang saat ini berada di zona oranye juga perlu diwaspadai karena mendekati zona merah. Kota tersebut antara lain yaitu Tanah Datar (Sumatra Barat), Bintan (Kepulauan Riau), Muara Enim (Sumatra Selatan), Dairi (Sumatra Utara), Sumba Tengah (Nusa Tenggara Timur), Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru (Riau), serta Pati, Semarang, dan Brebes (Jawa Tengah).

Meskipun kegiatan vaksinasi nasional sudah dilaksanakan, akan tetapi kasus Covid-19 di Indonesia belum menurun. Melihat kondisi tersebut pada tanggal 1 Juli 2021, Presiden Jokowi membuat pengumuman melalui live YouTube Sekretariat Presiden untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Darurat (PPKM Darurat). PPKM Darurat tersebut mulai berlaku pada hari Sabtu, 3 Juli 2021 sampai Selasa, 20 Juli 2021 mendatang di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

Selama dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Darurat (PPKM Darurat) di Jawa dan Bali, dikeluarkanlah aturan-aturan yang sudah mulai diberlakukan. Aturan itu antara lain: 100 persen work from home (WFH) atau semua kegiatan perkantoran dilakukan di rumah, mal ditutup, belajar daring, pasar dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, kegiatan konstruksi yang beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan secara lebih ketat, kegiatasan sosial dibatasi, transportasi umum dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah ditutup, resepsi pernikahan dibatasi maksimal 30 orang yang hadir, dan wajib memakai masker.

Wakil Presiden Maruf Amin dan Arya Sinulingga, Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pun turut meminta masyarakat serta para ulama untuk kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan dan menjaga diri dari bahaya Covid-19. Diharapkan, setelah diberlakukannya aturan-aturan tersebut selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro Darurat (PPKM Darurat) dilaksanakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia dapat kembali menurun dan keadaan dapat kembali normal seperti sediakala.

Maka dari itu, kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sangatlah penting guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat harus selalu mengingat untuk menjaga kebersihan diri seperti mencuci tangan setelah melakukan aktivitas atau menggunakan hand sanitizer, tidak berkerumun dengan orang lain, dan menjaga jarak minimal 1 meter jika memiliki keperluan penting yang harus dilakukan di luar rumah. Kesadaran-kesadaran itulah yang dapat mengembalikan harapan semua orang untuk kembali beraktivitas secara normal. Jika bukan dimulai dari kita, siapa lagi?