Kamu sepakat dong, jika di zaman Industri 4.0 ini hampir semua hal bisa dilakukan dengan online, termasuk pinjam uang dengan mudah. Namun, jangan mentang-mentang mudah, lalu kamu jadi latah seenaknya pinjem duit secara onlinekarena pinjaman online ini ibarat pisau bermata dua, jika salah menggunakannya bisa jadi berabe dan ribet nanti urusannya.

Nah, buat kamu yang berencana mau memanfaatkan pinjaman online ini ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan. Hal ini diungkapkan oleh Managing Director Tunaiku, Vishal Tulsian saat berdiskusi tentang fintech aman bagi masyarakat. "Langkah utama adalah pastikan bahwa pinjaman online ini resmi, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lalu pinjaman yang kamu ajukan tidak lebih dari 40 persen dari penghasilan", tegasnya saat ditemui di Bandung.

Lalu, karena sekarang ini banyak sekali lembaga pinjaman online bermunculan, biar kamu tidak terkecoh sama pinjaman online ilegal alias tidak resmi, yuk kita simak bersama apa saja sih, ciri dari lembaga pinjaman online legal alias resmi.

1. Terdaftar dan diawasi OJK.

Jangan terkecoh, cermati 5 ciri pinjaman online legal ini

Menurut Vishal, faktor keamanan penting dalam pinjaman online, oleh karena itu pastikan bahwa pinjaman online itu terdaftar dan diawasi oleh OJK.Jika kamu ragu, bisa dicek melalui website OJK. Di sana kamu bisa menemukan daftar lengkap pinjaman online yang berizin maupun yang tidak berijin.

2. Kejelasan bunga dan denda.

Jangan terkecoh, cermati 5 ciri pinjaman online legal ini

Pinjaman online resmi akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai bunga atau biaya pinjaman dan denda yang mungkin terjadi akibat terlambatnya pembayaran. Sehingga calon nasabah punya gambaran jelas berapa jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya.

OJK sendiri sudah mengatur jika total biaya pinjaman antara 0,5 sampai 0,8 persen per hari. Jika ada pinjaman online menerapkan bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas maka kamu harus berpikir ulang yah.

3. Akses data ponsel terbatas.

Jangan terkecoh, cermati 5 ciri pinjaman online legal ini

Pinjaman online ini hanya bisa melakukan akses terbatas pada data ponsel nasabah. Data yang boleh diakses hanya berupa camera, microphone, dan location. Hal ini tentu berbeda dengan dengan pinjaman online tidak resmi yang meminta akses data sepenuhnya termasuk nomer kontak yang rawan disalahgunakan.

4. Masuk daftar hitam.

Jangan terkecoh, cermati 5 ciri pinjaman online legal ini

Nah, pinjaman online resmi akan memasukan nama nasabahnya yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari dalam daftar hitam pusat data fintech lending atau disingkat pusdafil. Nah, kalau sudah masuk daftar ini, seumur-umur tidak akan lagi bisa pinjam online di lembaga resmi dan terdaftar sebelum kewajiban dilunasi.

5. Maksimum pengembalian.

Jangan terkecoh, cermati 5 ciri pinjaman online legal ini

Nah, langkah terakhir yang harus kamu perhatikan adalah pengembalian maksimum termasuk denda adalah 100 persen dari pinjaman pokok. Sedakangkan penagihan maksimum adalah 90 hari. Hal ini tentu berbeda dengan pinjaman online tidak resmi yang bunga berbunga tanpa batas serta waktu penagihan bisa sampai seumur hidup. Belum lagi potensi teror kekerasan dan pencemaran nama baik.

Nah, itu tadi lima ciri dari pinjaman online yang resmi, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Jadi sebelum mengajukan pinjaman online tidak ada salah buat melakukan cek dan recek dulu yah.