Kamu tentu sudah tidak asing lagi mendengar kata pajak karena dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa lepas dari pajak. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap pajak yang dibayarkan, kamu sudah berkontribusi untuk membiayai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dalam mendukung pembangunan nasional.

Di Indonesia, penggolongan pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Lalu, apa bedanya?

Secara garis besar pajak pusat berarti bahwa pajak tersebut dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu unit kerjadi bawahkoordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

Jenis pajak pusat meliputi:

- Pajak Penghasilan (PPh).

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain dikenakan PPN, atas pengonsumsian Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.

Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat.

- Bea Meterai.

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu.

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. PBB dalam hal ini yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (P3).

Sedangkan, pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah setempat.

Jenis pajak daerah meliputi:

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

- Pajak Air Permukaan.

- Pajak Rokok.

- Pajak Kendaraan Bermotor.

- Pajak Hotel.

- Pajak Restoran.

- Pajak Hiburan.

- Pajak Reklame.

- Pajak Penerangan Jalan.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

- Pajak Parkir.

- Pajak Air Tanah.

- Pajak Sarang Burung Walet.

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2).