Siapa yang tak ingin menjadi seorang presiden? Sudah pasti banyak yang memimpikan atau bercita-cita menjadi seorang pemimpin negara saat kecil. Selain memiliki kekuasaan dan wewenang, gaji presiden juga memiliki nominal yang tidak kecil. Selain gaji, tunjangan, dan mobil dinas mewah, fasilitas apa saja yang didapat seorang presiden?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp62,740 juta per bulan. Dalam Pasal 2 UU, tercantum gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, besar gaji pokok Presiden setiap bulan, enam gaji dikalikan Rp5.040.000 menjadi sekitar Rp30.240.000.

Sementara besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden.Berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia adalah gaji pokok ditambah tunjangan. Besaran nominalnya, Rp30.240.000 ditambah Rp32.500.000, menjadi Rp62.740.030 dalam sebulan. Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp20.160.000 ditambah Rp22.000.000 atau sebesar Rp42.160.000 dalam sebulan.Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden akan memperoleh Rp752.880.360 sedangkan Wapres Rp505.920.000.

Lalu fasilitas apa saja yang didapat seorang Presiden? Berdasarkan UU nomor 7 TAHUN 1978 Tentang: Hak keuangan/administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Di samping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan:

1. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;

2. Seluruh biaya rumah tangganya;

3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.