Dasar hukum penetapan Gaji Honorer adalah Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ).

Di lingkungan Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer disebut sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ). Mereka di rekrut oleh unit kerja atau Instansi yang membutuhkan dengan berdasarkan :

Surat Ketetapan (SK) yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Eselon II unit terkait
Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan dokumen ini lah yang menjadi dasar untuk pembayaran Gaji Pegawai Honorer.
Berapa besar standar gaji Pegawai Honorer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini ? Jumlahnya adalah sebesar Rp. 3.360.000 per bulan dipotong iuran BPJS perbulan sebesar Rp. 67.200.

Apakah Pegawai Honorer bisa menerima tambahan honor selain dari gaji pokok sebesar Rp. 3.360.000 ? Bisa saja, apabila yang bersangkutan diikutkan dalam kegiatan tertentu di unit kerja yang bersangkutan dan pegawai honorer tersebut masuk dalam SK kegiatan. Contoh : Pegawai honorer yang bersangkutan diikut sertakan sebagai peserta Bimtek, makan pegawai Honorer yang bersangkutan akan menerima tambahan honor sebagai peserta Bimtek.

Terhitung sejak pertengahan tahun 2016, pembayaran Gaji Honorer sudah tidak lagi dilakukan lewat Bendahara namun langsung disetor ke rekening pegawai Honorer yang bersangkutan, hal itu dilakukan salah satunya untuk mencegah pemotongan hak hak gaji pegawai honorer oleh oknum PNS yang selama ini kerap terjadi.

Apakah Pegawai A menerima salinan SK atau SPK yang diterbitkan oleh unit kerjanya ? bila tidak, maka sudah jelas terjadi kesalahan prosedur perekrutan pegawai honorer.
Apakah Pegawai A menerima gaji dengan cara di transfer langsung ke rekening yang bersangkutan ? bila tidak maka sudah pasti telah terjadi kesalahan prosedur dalam pembayaran gajinya.
Memang tenaga honorer Guru yang ditugaskan di daerah terpencil sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji mereka dan hal ini sudah berlangsung lama.

Keterlambatan pembayaran Gaji Honorer biasanya disebabkan oleh keterlambatan pengajuan dokumen LS gaji oleh pihak unit kerja yang bersangkutan ke KPPN setempat.

Teman teman PNS dari Kementrian Keuangan yang lebih paham mengenai teknis pembayaran Gaji Pegawai Honorer.

Selain itu Gaji Guru Honorer di sekolah Negeri lebih menyakitkan. Karena harus rela hanya menerima uang Rp100.000 per bulan entah berapa jam dia mengajar. Singkatnya jika anda masih tetap menjadi honorer anda ikhlas dibayar berapapun. Bahkan ada wacana yang menyatakan bahwa gaji guru Honorer maksimal hanya Rp300.000 itupun tidak pasti.