Kamu tentu sering melihat ambulans seolah "ugal-ugalan": melaju dengan cepat, menerobos siapa pun yang ada di depannya, bahkan lampu merah tak punya kuasa untuk menghalanginya. Ditambah dengan dinyalakannya sirine yang memekakkan telinga. Namun menghalangi lajunya justru akan mendapat kecaman. Di balik semua itu ternyata ada hukum resmi dari pemerintah yang mengatur bahwa ambulans boleh "ugal-ugalan" serta membuat "kebisingan".

Ini alasan ambulans boleh nyalakan sirine dan 'terobos' lampu merah

Untuk membuktikannya kamu bisa buka mesin pencarian dan coba ketikkan keyword Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Kemudian carilah pasal nomor 134, di situ bisa kamu lihat bahwa ternyata ada kendaraan-kendaraan yang patut didahulukan ketika kamu sedang berkendara di jalan raya.

Ambulans dan beberapa kendaraan tertentu mendapatkan hak utama untuk didahulukan.

Pertama, sesuai undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalanan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, sesuai dengan topik pembahasan artikel ini adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara serta lembaga internasional yang jadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah, Dan terakhir, iring-iringan pengantar jenazah dan/atau konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini alasan ambulans boleh nyalakan sirine dan 'terobos' lampu merah

Jadi jelas ya, ternyata dalam berkendara kita dilarang asal-asalan. Selain harus membawa kendaraan dan surat-surat lengkap serta memakai alat perlindungan yang standar, kita juga wajib memprioritaskan kendaraan-kendaraan yang tadi telah disebutkan. Termasuk ambulans karena tugasnya membawa orang sakit. Bisa kamu bayangkan bagaimana nasib pasien kalau ambulansnya sendiri kena macet dan gak diberi jalan. Nyawa bakal jadi taruhannya.

Selain hak prioritas, ambulans juga diperbolehkan menggunakan sirine.

Selain adanya hak prioritas akses di jalanan, ternyata ada pula aturan terkait penggunaan sirine di jalanan. Jadi dalam undang-undang yang tadi sebelumnya sudah disebutkan, pada pasal 135 ayat 1 diatur bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama diperbolehkan menggunakan sirene sesuai dengan peruntukannya. Jadi semisal ambulans sedang membawa pasien dan keadaannya gawat, maka diperbolehkan menggunakan sirine.

Kemudian di ayat 3 dijelaskan isyarat lalu lintas dan rambu-rambunya sudah tidak berlaku lagi bagi ambulans. Maka menjadi masuk akal kenapa ambulans selalu menyalakan sirinenya dan mereka berani menerobos semua lampu merah yang dilewati.

Ini alasan ambulans boleh nyalakan sirine dan 'terobos' lampu merah

Begitulah penjelasan mengenai fenomena ambulans di sekitar kita. Jadi sekarang sudah jelas kenapa ambulans terlihat seolah "ugal-ugalan" dan bikin "berisik" jalanan. Di balik itu mereka sedang berusaha menolong nyawa manusia, dan kita sebagai pengendara yang masih punya rasa kemanusiaan wajib memberikan jalan untuk mereka.