Perjalanan musik di Indonesia yang selalu berkembang dan semakin banyak peminatnya, serta semakin banyaknya pelaku industri musik membuatnya semakin digemari dan tidak terlepas dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

Dalam perjalanannya, kemajuan musik di Tanah Air tentu tidak terlepas dari adanya dukungan pemerintah, seperti halnya peringatan Hari Musik Nasional. Hal ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap pelaku industri musik Tanah Air, baik yang masih hidup dan berkarya ataupun yang sudah wafat.

Penetapan Hari Musik Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret pertama kali dicanangkan sejak masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 atas adanya usul yang diajukan oleh Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Akan tetapi, wacana ini baru saja diresmikan pada 9 Maret 2013 atau 10 tahun kemudian melalui Keppres Nomor. 10. Tahun 2013 pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kenapa tanggal 9 Maret yang dipilih menjadi peringatan Hari Musik Nasional? Hal ini diambil dari hari lahir seorang pahlawan nasional yang juga pencipta lagu Indonesia Raya, yaitu Wage Rudolf Supratman.

Hari Musik Nasional dan alasan di balik penetapannya

Namun penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional sempat menjadi perdebatan dikarenakan adanya perbedaan fakta tentang tanggal lahir WR. Supratman. Menurut pengakuan sang kakak yang ditulis di buku-buku sejarah, Wr. Supratman lahir pada 9 Maret 1903 di Meester Cornelis atau sekarang dikenal sebagai daerah Jatinegara. Sedangkan Pengadilan Negeri Purworejo memberikan koreksinya pada tahun 2007 bahwa WR. Supratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903.

Meskipun sempat menjadi perdebatan, hal tersebut tidak mengubah rasa apresiasi tinggi terhadap pelaku industri musik di Indonesia yang selalu memberikan karya terbaiknya. Serta tidak melunturkan rasa cinta masyarakat terhadap musik Indonesia.