Teknologi informasi kini telah merambah ke dunia ekonomi. Hal ini mendukung digitalisasi informasi atau komunikasi pada ekonomi konvensional maupun ekonomi islam. Hampir setiap perekonomian kini menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau singkatnya digitalisasi, baik dalam memelihara produk ataupun dalam memasarkan produk, sehingga lebih efektif dan efisien dalam melakukan distribusi yang akan digunakan untuk pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat dan tidak terbatas dengan dukungan teknologi informasi. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi, baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro.

Ekonomi Syariah berbasis digital: Larangan dan manfaat

Dalam melakukan digitalisasi tersebut, perbankan syariah bekerja sama dengan bidang teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan membuat aplikasi. Sehingga dapat mempermudah proses transaksi dalam perbankan. Terbentuknya masyarakat digital akibat dari hal tersebut dipacu oleh perkembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang intensif di semua bidang baik ekonomi, jasa, pendidikan dan lain sebagainya. Maka, digitalisasi terbentuk agar memudahkan pengguna dalam melakukan transaksi sehingga perekonomian meningkat.

Lalu, sebetulnya apa yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah? Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah adalah suatu bidang keilmuan yang dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi berdasarkan syariat Islam atau aturan-aturan Allah. Di dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah dalam hal jual-beli, utang-piutang, investasi, serta transaksi-transaksi lainnya.

Dalam prinsip Islam, konsep kepemilikan harta adalah harta sepenuhnya ialah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atau wakil atas harta tersebut. Prinsip Ekonomi Islam dalam membangun perekonomian umat berkiblat pada beberapa larangan yang telah ditetapkan sebagai berikut.

a. Larangan maisir.

Merupakan suatu perjudian yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bekerja juga suatu tindakan memperkaya diri dengan cara merugikan orang lain. Contohnya dalam sebuah pertandingan jika ada temannya yang kalah, maka yang kalah mentraktir yang menang.

b. Larangan melakukan hal haram.

Yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu zat atau benda yang dilarang digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh Allah baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya. Contohnya yaitu tidak menjual minuman keras ataupun mendirikan usaha peternakan hewan babi.

c. Larangan ikhtikar.

Yaitu kegiatan penimbunan barang bermaksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu keadaan dan akan menjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak. Contohnya seperti keadaan awal pandemi di mana harga masker naik berkali-kali lipat.

d. Larangan riba.

Yaitu penambahan atas suatu transaksi yang dilakukan umumnya dalam utang-piutang berbentuk bunga kecuali penambahan dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjamkannya.

e. Larangan dzalim.

Yaitu tindakan yang merugikan orang lain maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu. Karena dalam Islam, ekonomi yang dilakukan harus atas dasar saling rida.

f. Larangan gharar.

Gharar merupakan suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, karena dalam transaksi terdapat unsur-unsur tersembunyi yang dilakukan salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.

g. Ghish.

Yaitu menyembunyikan informasi tentang barang atau jasa.

h. Tadlis.

Merupakan tindakan seseorang yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama namun berkualitas buruk demi memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih. Contohnya yaitu tindakan oplos barang dagangan.

i. Bayal Mudtar.

Merupakan jual beli dan pertukaran ketika salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan sehingga sangat memungkinkan terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat. Akibatnya terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak.

j. Najash.

Merupakan penawaran palsu, ketika sekelompok orang bersepakat dan berpura-pura menawar barang di pasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut, sehingga orang ketiga ini membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebenarnya.

k. Ghabn.

Penjual memberikan tawaran harga di atas rata-rata harga pasar tanpa disadari oleh pembeli.

Manfaat Ekonomi Syariah.

Manfaat dari penerapan Ekonomi Syariah di antaranya sebagai berikut.

a. Praktik ekonomi berdasarkan syariat Islam yang mengandung nilai ibadah sebagai akibat dari mengamalkan aturan-aturan Allah.

b. Mengamalkan Ekonomi Syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah yang berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Pasalnya, dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan real.

c. Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah yang dapat diartikan sebagai dukungan bagi kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.

Digitalisasi sangat mempermudah akses kepada siapa pun dan kapan pun. Dalam penerapannya, teknologi digital dalam perdagangan dan transaksi syariah sangat beragam seperti Investasi Syariah Online, Kartu Kredit dan Debit tanpa bunga, E-Money Syariah, Pinjaman Syariah dan lain-lain. Jangkauan dari digitalisasi juga sangat luas terutama pada bidang ekonomi syariah. Dengan hal ini umat muslim dapat dengan mudah melakukan transaksi tanpa harus khawatir dengan ketentuan hukum Allah yang berada dalam Al-Quran dan Hadis karena transaksi yang dilakukan sudah berbasis syariah.