Dinas Perhubungan Provinsi Bali sedang menggodok peraturan larangan merokok di kendaraan umum. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunatra mengusulkan denda Rp50 ribu per batang bagi sopir, kondektur, atau penumpang yang merokok.Hal itu disampaikan saat bertemu rombongan Tim Advokasi Pengendalian Rokok Provinsi Bali beberapa waktu lalu di Denpasar.

Ida Bagus Putu Sudiarta, salah satu anggota tim tersebut mengatakan, kebijakan pengedalian rokok itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 yang menyebutkan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Karena jika berkendara sambil merokok konsentrasi menjadi pecah dan bisa membahayakan keselamatan pengendara maupun orang lain. Jadi kami berupaya bagaimana agar bisa mengimplementasikan peraturan menteri tersebut dan berkolaborasi dengan Perda KTR yang sudah ada di Bali, ujarnya.

Kemudian, tambahnya, permasalahan saat ini adalah bagaimana cara menindak pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara, apakah nantinya ada tim yang membututi di jalan dan memantau serta menindak tegas mereka.

Selain itu juga di transportasi publik seperti bus aturan ini juga akan diberlakukan dan Kadishub Bali akan mengumpulkan para sopir melalui Organda Bali untuk mensosialikasikan peraturan ini. Karena jika merokok di dalam bis akan menimbulkan ketidaknyaman bagi penumpang lain selain bahaya paparan asap rokok bagi kesehatan, katanya.

Lalu, bagaimana cara mengetahui sopir atau penumpang bus yang merokok saat bus dalam perjalanan? Sudiarta menjelaskan, pihak terkait akan menggunakan sarana teknologi seperti CCTV selain mengadakan sidak dan operasi seperti pada operasi lalu lintas.

Bisa juga dengan melaporkan ke nomor khusus jika mendapati penumpang, kondektur atau sopir bus yang merokok di dalam bus. Selama ini jika di bus ada yang merokok dan tak ada yang menegur kegiatan merokok ya jalan saja, bahkan jika sopir bus merokok penumpang lain yang juga peroko akan ikut merokok karena merasa aman. Ini yang perlu diperhatikan bersama, pungkas Sudiarta yang juga Kepala Sekolah SDN 2 Ubung, Denpasar.

Ia menambahkan, persoalan rokok tak bisa dianggap enteng. Sebagai catatan, merokok tidak dilarang tapi sebaiknya di tempat yang telah ditentukan, yakni smoking area yang kini sudah banyak ada, baik itu di kantor pemerintahan, bank, dan instansi lain.

Kalau di terminal alangkah bagus jika operator terminal mengumunkan larangan merokok saat bus dalam perjalanan. Saya cermati, pada bus AKAP atau Antar Kota Antar Provinsi larangan merokok sudah dipatuhi karena bus ber-AC. Pada jalur lokal antar kota dalam provinsi di Bali yang belum seperti trayek Denpasar-Gilimanuk atau trayek Gilimanuk-Padangbai masih ada yang merokok di dalam bus. Semoga hal ini bisa ditekan untuk mewujudkan transportasi publik yang aman dan nyaman, katanya.