Belakangan ini masyarakat Indonesia sudah semakin familiar dengan dunia finance, terutama urusan pinjam meminjam dana. Salah satu lembaga yang memberikan pinjaman dana adalah perusahaan fintech. Walaupun banyak yang menggunakannya, tetapi sedikit yang sudah paham apakah itu perusahaan fintech? Yang disebut dengan fintech itu sendiri sebenarnya adalah singkatan dari kata financial dan technology karena memang perusahaan ini menggunakan kemajuan teknologi dalam dunia finansial atau keuangan. Singkatnya, fintech adalah inovasi baru dalam jasa keuangan di dunia, termasuk Indonesia.

Masyarakat menjadi lebih mudah dan efektif untuk beraktivitas sehari-hari berkat adanya kemajuan teknologi. Peranan dunia digital sangat besar dalam mewujudkan masyarakat yang modern dan melek teknologi. Berbagai start up muncul di berbagai bidang dan salah satunya adalah bidang fintech. Adapun inovasi yang diberikan oleh fintech meliputi berbagai segmen, misalnya saja Bussiness to Bussiness atau B2B, maupun Bussiness to Consumer atau B2C.

Berbagai bisnisyang ada di dalamfintech.

Setelah mengetahui pengertian awalnya, maka berikut ini adalah macam-macam bisnis yang termasuk dalam fintech.

1. Jual beli saham dan segala prosesnya.

2.Pembayaran secara online.

3.Peminjaman dana (lending) yang dilakukan dengan metode peer to peer atau P2P.

4.Proses transfer dana yang lebih mudah.

5.Kemudahan dalam investasi ritel.

6.Personal finance atau perencanaan keuangan pribadi dan lain sebagainya.

Perbedaan antara fintech, bank dan multifinance.

Sebelum adanya fintech, masayarakat Indonesia sudah mengenal lembaga keuangan lainnya, yaitu bank dan multifinance. Sekilas ketiganya terdengar sama, akan tetapi jika dilihat lagi sebenarnya ketiga lembaga keuangan ini memiliki perbedaan yang signifikan. Apa saja perbedaan tersebut?

Bank.

1. Sumber dananya berasal dari tabungan, deposito, giro, modal pemilik dan penerbitan surat utang.

2. Layanannya berupa penyaluran kredit, aneka transaksi pembayaran, penjualan aneka produk investasi.

3.Penyaluran pinjaman ke UMKM, korporasi, konsumsi dan ritel.

4.Risiko penyaluran pinjaman ditanggung bank.

5.Diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia.

6.Dana dijamin LPS.

Multifinance.

1. Sumber dana berasal dari pemilik, perbankan dan penerbitan surat utang.

2.Layanannya yakni penyaluran pinjaman, beberapa perusahaan sudah melayani berbagai transaksi pembayaran.

3.Penyaluran pinjamannya berupa sewa guna usaha, pembiayaan usaha, pembiayaan konsumsi, dan juga modal ventura.

4.Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh miltifinance.

5.Pengawasnya adalah OJK saja.

6.Dan tidak ada jaminan untuk dana nasabah.

Fintech.

1. Sumber dana berasal dari pemilik dan juga para investor.

2.Layanannya sebagai perantara bagi pemilik dana dan peminjam dana.

3.Penyaluran pinjaman untuk pembiayaan usaha dan juga bisa untuk pembiayaan pribadi.

4.Risiko penyaluran pinjaman ditanggung oleh investor.

5.Pengawasnya hanya OJK, mengawasi dari sisi perlindungan konsumen saja. Jadi saat terjadi masalah dan nasabah atau konsumen yang menjadi korban serta diintimidasi maka bisa langsung melaporkannya pada OJK.

6.Tak ada jaminan dana nasabah.

Dari ketiga lembaga keuangan yang telah disebutkan di atas, kita bisa melihat beberapa persamaan, utamanya pada penyaluran pinjaman yang sama-sama memberikan pinjaman untuk modal usaha maupun untuk konsumsi pribadi atau sehari-hari. Perbedaan terlihat dari sumber dana di mana bank berasal dari tabungan, deposito, giro, modal pemilik dan penerbitan surat utang. Sementara multifinance dari pemilik, perbankan, dan penerbitan surat utang. Sedangkan fintech hanya berasal dari pemilik serta para investor saja.

Jika dilihat dari kelengkapan dan jaminan keamanan untuk nasabah, memang bank yang paling unggul. Hanya saja bukan berarti tanpa ada kekurangan sama sekali. Baik bank dan multifinance memiliki kelebihan dan kekurangan, kekurangan dari keduanya menjadi kelebihan dari fintech, yakni kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dana.

Masyarakat yang tidak memenuhi syarat pinjaman ke bank dan multifinance bisa mendapatkan kredit dengan sangat mudah di finance. Biasanya hanya membutuhkan dokumen pribadi seperti KTP ataupun kartu keluarga. Tidak ada jaminan barang atau surat berharga seperti syarat pinjaman dana ke lembaga keuangan lainnya.

Hal lainnya yang menarik dari ketiga lembaga keuangan yang telah disebutkan di atas yakni jumlah total penyaluran pinjaman per September 2018 silam, yakni bank sebesar 5137,2 triliun Rupiah, multifinance 435,724 triliun Rupiah dan fintech sebesar 10 triliun Rupiah (Agustus 2018).

Kekurangan fintech.

Fintech lebih diminati oleh masyarakat karena kemudahannya untuk melakukan pinjaman dana, tidak membutuhkan waktu yang lama, dan juga jumlahnya juga terbatas sehingga tidak berat untuk dibayar. Walaupun begitu, banyak pula nasabah yang terjerat pinjaman online karena meminjam dana tunai dari fintech abal-abal.

Beberapa kekurangan dari fintech ini bisa dijadikan rujukan sebelum memutuskan untuk meminjam uang dari jasa keuangan yang satu ini.

1. Penipuan acap terjadi.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah seringnya terjadi penipuan dalam bisnis investasi fintech. Sekalipun sudah resmi dan diawasi oleh OJK, tetap saja ada perusahaan fintech nakal yang mencari mangsa masyarakat awam. Mereka tak mengetahui pentingnya berkerja sama dengan fintech legal, sebab fintech ilegal sering kali melakukan banyak pelanggaran yang merugikan nasabah.

2. Rentan bangkrut.

Risiko kebangkrutan dari calon pemilik perusahaan fintech sangat besar, apalagi jika calon pemilik tidak memiliki ilmu perbankan yang baik dan mumpuni. Salah perhitungan sedikit, maka usaha ini akan lekas gulung tikar dan meninggalkan kerugian yang sangat besar.

3. Pastikan keuangan sedang stabil, sehingga tak keteteran.

Jika kita memutuskan untuk meminjam pada fintech, pastikan keuangan sedang dalam kondisi baik-baik saja atau stabil. Sehingga tak perlu kesusahan saat harus membayar kredit. Jangan sampai meminjam untuk membayar hutang lain atau gali lobang tutup lobang.

4. Merugi karena nasabah yang menunggak.

Karena fintech adalah perusahaan perantara antara investor dan peminjam, maka jika kita berperan sebagai investor, saat terjadi penunggakan bayaran kredit maka kita yang akan merugi sementara pihak fintech tidak akan menderita kerugian apapun dan tidak akan mengganti kerugian kita yang diakibatkan oleh pihak nasabah yang lalai dalam membayar hutangnya.

Demikian sekilas mengenai perbedaan bank, multifinance dan fintech, serta penjelasan singkat mengenai dunia fintech. Semoga bermanfaat.

*Oleh: Daniel Suyatno, Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Pascasarjana konsentrasi Service Management di Universitas Trisakti Jakarta.