Buatpara wanita Indonesia, kamu pernah mendengar kata khitanan? Ya, sunat pada perempuan ternyata ada loh. Kabarnya hal ini sangat diutamakan bagi para gadis muslimah. Tahukah kamu hal ini juga masih banyak ditemukan di Afrika dan Asia. Lalu apa sih tujuan serta dampak diadakan praktik ini? Dan bagaimana prosesnya? Yuk simak lebih lanjut.

Khitanan mengacu pada praktik pemotongan organ kelamin perempuan. Laporan UNICEF (2016) menunjukkan bahwa lebih dari 200 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia menjadi korban sunat perempuan.

Tujuan praktik ini secara psikologis yaitu untuk mengurangi sensitivitas jaringan di daerah kewanitaan. Hal ini dilakukan karena sesuai dengan yang kita ketahui bahwa hasrat seksual wanita jauh lebih besar dibandingkan laki-laki, sehingga guna dilakukannya praktik ini untuk menjaga agar para wanita tetap virgin (perawan) sebelum resmi menikah.

Namun, mengapa wakil menteri kesehatan di Indonesia menanggapi kasus ini dengan menetapkan dilarangnya praktik khitan? Karena hasil penelitian dari kedokteran jiwa, salah satunya yaitu DR. Rusydi Ammar yang melibatkan 651 wanita yang dikhitan selama masa kanak-kanak (masa akhil balik dan bayi) mengatakan bahwa praktik ini memberikan dampak berkurangnya atau hilangnya hasrat seorang wanita untuk mencapai puncak kenikmatan seksual karena merasakan kesakitan saat berhubungan intim, darah yang dikeluarkan saat menstruasi lebih sedikit dibandingkan wanita pada umumnya (disfungsi haid), selain itu terjadinya infeksi saluran panggul yang mengada pada sepsis, timbulnya pendarahan, sakit kepala yang luar biasa, tetanus, dan gangrene sehingga dapat mengakibatkan shock bahkan kematian. Serta dampak lainnya seperti dapat terjadinya abses, kista dermoid, keloid, retensi urin karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra, dan masih banyak lagi.

Selain itu dikabarkan bahwa praktik ini tidak ditangani oleh para professional biasanya hanya ditangani oleh bidan saja karena tidak adanya pendidikan khusus untuk praktik ini. Alat-alat yang digunakan pun belum tentu steril sehingga dapat terjadinya terserang bakteri.

World Health Organization (WHO) juga mengeluarkan pedoman baru yang mengatakan bahwa sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena jelas khitanan atau mutilasi alat kelamin perempuan ini merendahkan martabat perempuan dan anak perempuan, sebab metode ini tidaklah memandang usia. Tentunya praktik ini melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan hak untuk hidup. Praktik ini tidak adil karena atas nama agama dan tradisi, perempuan dipaksa untuk mengalaminya tanpa bisa memilih (Kalyana Mitra, 2013).

Nah, bagaimana pendapat kalian mengenai kasus ini? Tentunya sangat menakutkan bukan dengan melihat dampak dari praktik khitan. Yuk sebar luaskan artikel ini agar para perempuan di Indonesia dapat berpandangan lebih luas dan bijak lagi dalam menanggapi kasus khitan pada perempuan Indonesia.

*Penulis: Gracia Nieken, Vany Melinia, dan Valerie (Marketing Communication - Binus University)