Body shaming merupakan istilah lain untuk mencela orang lain karena penamplan fisiknya ini merujuk kepada mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau tubuh atau penampilan seseorang.

Ancaman pidana bagi pelaku body shaming

Namun siapa sangka, terkadang ejekan yang kerap jadi bahan lelucon itu bisa dibawa ke ranah pidana. Lalu bagaimana dengan Bullying yang dalam kosa kata bahasa indonesia Penindasan atau Perundungan atau Perisakan adalah Penggunaan Kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Dengan kata lain Body Shaming merupakan tindakan Bullying Verbal yang dapat menggangu psikologis seseorang.

Dicontohkan dalam suatu komentar pada Media Sosial seperti, "Itu alis apa jalan tol sih sis? Hihihi..."

Meskipun bernada candaan tetapi hal tersebut dapat di kategorikan sebagai Penghinaan atau body shaming di medsos dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016. Hal ini merupakan delik aduan. Mereka yang melakukan body shaming tersebut terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Lalu bagaimana kata polisi tentang aturan hukum itu?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kalau terkait penghinaan, pihaknya merujuk kepada sejumlah pasal. Apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial, acuannya Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik juga bisa dipakai.

Mengacu Azas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dimana adalah Azas Penafsiran Hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis) sehingga nantinya Penegak hukum akan melihat unsur pidana seperti apa yang tepat berdasarkan perbuatan seseorang.

Ancaman pidana bagi pelaku body shaming

Dengan kemajuan teknologi semakin pesat maka masyarakat harus bijak memanfaatkan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan bijak.