Membayar pajak kepada negara merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat akan hukum. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, dalam kenyataannya ternyata banyak hal yang dilakukan oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satunya yaitu dengan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

Praktik penghindaran pajak merupakan perlawanan aktif yang berasal dari wajib pajak. Penghindaran pajak dilakukan dengan tujuan untuk menghindari dari kewajiban perpajakannya atau untuk mengurangi kewajiban perpajakan secara sadar.

Celah (loopholes) yang terdapat pada undang-undang perpajakan membuat praktik penghindaran pajak (tax avoidance) sering dilakukan wajib pajak. Dalam hal ini praktik tersebut memang tidak melanggar isi dari undang undang tersebut (The letter of law), tetapi tidak mendukung tujuan dibentuknya undang-undang perpajakan tersebut. Tujuan dibentuknya undang-undang dalam memungut pajak warga negaranya adalah untuk mendapatkan penghasilan negara dari pajak sebesar-besarnya.

Penghindaran pajak dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya sebagai berikut.

1. Pembayaran biaya manajemen royalti atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atas logo dan merek kepada perusahaan induk.

Peningkatan royalti dapat meningkatkan biaya yang pada akhirnya mengurangi laba bersih sehingga PPh Badan juga turun. Jika tarif tax treaty untuk pajak royalti hanya 10 persen dan tarif PPh badan adalah 25 persen, maka Indonesia kehilangan 15 persen PPh.

2. Pembelian bahan baku dari perusahaan satu grup.

Pembelian bahan baku dilakukan dengan harga mahal dari perusahaan satu grup yang berdiri di negara bertarif pajak rendah. Sehingga, hal tersebut meningkatkan biaya dan mengurangi pendapatan yang nantinya pajak terhutang yang dikenakan rendah.

3. Berhutang atau menjual obligasi kepada afiliasi perusahaan induk.

Dengan cara membayar kembali cicilan dengan bunga yang sangat tinggi. Tingkat suku bunga tinggi ini merupakan dividen terselubung ke perusahaan induk.

4. Menggeser biaya usaha.

Menggeser biaya usaha (termasuk gaji pegawai headquarters) ke negara bertarif pajak tinggi (cost center) seperti Inggris lalu mengalihkan profit ke negara bertarif pajak rendah (profit center) seperti Bermuda. Dengan demikian keuntungan perusahaan terlihat kecil bahkan tidak perlu membayar pajak korporasi.

5. Menarik dividen lebih besar.

Menarik dividen lebih besar dengan menyamarkan biaya royalti dan jasa manajemen untuk menghindari pajak korporasi.

6. Mengecilkan omzet penjualan.

Perusahaan menjual rugi barang ke cabang perusahaan di negara bertarif pajak rendah, sehingga penjualan ekspor terlihat merugi. Kemudian dari cabang tersebut, barang dijual dengan harga normal ke konsumen akhir.

7. Meminjam ke bank dengan nominal yang besar.

Wajib pajak meminjam kepada bank dengan jumlah nominal yang besar, sehingga akan mendapatkan bunga pinjaman yang besar pula. Bunga pinjaman ini dapat dibebankan pada laporan keuangan wajib pajak, namun pada kenyataanya pinjaman tersebut bukan untuk menambah modal wajib pajak atau dengan kata lain tidak membuat keuntungan bertambah.

8. Pemberian Natura dan Kenikmatan.

Pada kasus ini ketika pegawai pada suatu perusahaan diberi tunjangan berupa beras (natura) di daerah yang bukan daerah tertentu dalam bentuk beras utuh. Dalam hal ini, pemberian natura tersebut tidak dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal perusahaan, hal tersebut dikarenakan beras bukan merupakan penghasilan bagi karyawannya.

Perusahaan mengakali agar pemberian natura dapat dibiayakan dengan cara memberi tunjangan beras dalam bentuk uang. Tunjangan yang diberikan kepada karyawan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak, sedangkan bagi perusahaan tunjangan tersebut merupakan beban yang dapat dibiayakan dalam laporan keuangan fiskal. Beban tersebut dapat dibiayakan karena perusahaan memberi uang kepada yayasan penyalur beras.

9. Hibah.

Hibah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU No.36 tahun 2008 bahwa harta berupa hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dapat dikecualikan dari objek Pajak. Tanah dan bangunan yang diberikan oleh kakek kepada cucunya merupakan objek pajak karena harta hibahan yang diterima bukan dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Wajib pajak seperti kakek tersebut mencari celah agar tidak dikenakan PPh dengan cara yaitu memberi harta hibahan tersebut kepada anaknya, kemudian harta yang secara sah sudah menjadi milik anaknya diberikan lagi kepada cucunya. Sehingga, atas harta hibahan tersebut tidak dikenai pajak karena dikecualikan dari objek pajak.

10. Pemanfaatan PP Nomor 23 tahun 2018.

Pengusaha dan pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat membayar pajak dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran brutonya. Dalam hal ini, pengusaha (milik pribadi atau badan) bisa saja bertindak untuk mengakali berbagai cara agar dapat dengan menggunakan fasilitas dengan cara memecah laporan keuangan dari semua usaha wajib pajak tersebut.

Sebagai contoh Tn. Anwar memiliki usaha pribadi dengan peredaran bruto sebesar Rp 6 miliar (> 4,8 Miliar) dan perusahaan CV. Sejahtera dimiliki Tn. Anwar dengan peredaran bruto sebesar Rp 2 miliar. Tn. Anwar memecah peredaran bruto usaha pribadinya sebesar 2 miliar rupiah ke CV. Sejahtera yang dimilikinya. Sehingga, Tn. Anwar dapat menikmati fasilitas tersebut.

Namun demikian, sekecil apa pun praktik tax avoidance ini akan membawa dampak buruk bagi negara Indonesia secara umum. Khususnya adalah berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak.

Pengusaha yang dengan sengaja melakukan penghindaran pajak tentu akan mendapatkan sanksi, baik secara administratif atau bahkan sanksi pidana. Pada beberapa kasus besar, penghindaran pajak bisa dikategorikan dalam jenis kejahatan korupsi pajak atau fraud, yang tentu ancaman hukuman pidana siap menanti bagi pelaku yang tertangkap.