Brilio.net - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, dan menjadi kewajiban bagi umat Islam. Zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta (tertentu) yang telah diwajibkan oleh Allah SWT, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, syarat, dan rukunnya.

Zakat bermakna an-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini juga menunjukan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, karena kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah berkurang, melainkan bertambah dan bertambah."

Orang muslim yang selalu menunaikan zakat dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Serta zakat dapat menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial kemasyarakatan.

Lebih lanjut, berikut penjelasan mengenai jenis, syarat, dan hukumnya zakat, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Sabtu (30/4).