Brilio.net - Pada kondisi pandemi virus corona Covid-19 saat ini, pemerintah terus mengambil langkah-langkah guna mencegah penyebarannya. Peran aktif warga sangat menentukan terhadap keberhasilan upaya yang ada.

Salah satu imbauan pemerintah adalah agar warga selalu mengenakan masker ketika di luar rumah. Hal ini dikarenakan wabah virus corona dapat menular melalui percikan air pernapasan seperti air liur saat batuk dan pilek

Tindakan bermasker ini pun dilakukan banyak warga termasuk saat sholat di masjid.

Namun, bagaimanakah hukum memakai masker saat melaksanakan sholat?

Dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Senin (4/5), Yahya Zainul Ma'arif, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, mengatakan bahwa dalam urusan sujud, seseorang sebaiknya menempelkan keningnya. Sehingga tidak masalah menggunakan masker.

"Dalam mazhab Imam Syafi'i pun disebutkan, jidat harus nempel. Pertanyaannya, masker digunakan di jidat atau hidung. Kalau masker di hidung boleh sholat dengan masker," jelas sosok yang akrab disapa Buya Yahya itu.

Dalam penjelasannya tersebut Buya Yahya mengatakan, tak perlu kita mempermasalahkan penggunaan masker saat sholat di tengah wabah seperti sekarang.

"Sah sholat dengan masker. Ini untuk kesehatan di kiri-kanan dan pribadinya. Bahkan bisa menjadi wajib bila untuk kenyamanan di mesjid itu, bukan sekadar boleh. Kalau tidak pakai masker, nanti di sekitarnya tidak nyaman, kalau batuk semua pada gelisah," tegasnya.

Ihwal bid'ah, menurut Buya Yahya, perlu kajian khusus karena bid'ah sendiri memiliki makna hal yang baru. Sehingga dalam bid'ah bisa saja sesat atau tidak.

"Kalau orang sedikit-sedikit bid'ah, capek. Dia sendiri tidak mengerti bid'ah. Memang dalam riwayat Nabi menyebutkan bid'ah itu sesat. Tapi masalah syariat ini diserahkan pada ulama. Dan Sayidina Umar bin Khatab, pernah menyebutkan, bid'ah ini ada yang tidak sesat. Jadi lebih bijak saja," tuturnya.