Brilio.net - Pengertian qiyas secara etimologi adalah ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sementara qiyas menurut terminologi yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya.

Qiyas sebagai sumber hukum Islam yang menduduki tempat keempat setelah Alquran, al-sunnah, dan al-ijma. Jika dibandingkan dengan ijma maka qiyas lebih luas pemakaiannya daripada ijma. Oleh sebab itu, banyak sekali hukum-hukum yang diambil dari qiyas.

Dengan demikian, qiyas adalah menyamakan suatu hukum dari kejadian yang tidak mempunyai nash hukum dengan kejadian yang sudah mempunyai nash hukum, hal ini dikarenakan adanya persamaan dalam illat sebuah hukumnya. 

Meskipun Nabi Muhammad telah memberi warisan berupa Alquran dan sunnah, namun dalam penerapannya, menggunakan qiyas merupakan ajaran dari Rasulullah. Rasulullah mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dari qiyas, meski kasusnya nggak terulang secara tekstual.

Lebih lanjut, berikut ini penjelasan mengenai pengertian qiyas menurut para ulama, rukun, dan jenisnya, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (3/5).

1. Pengertian qiyas.

Qiyas adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Ada beberapa pengertian menurut para ulama tentang qiyas, dilansir dari buku berjudul "Ushul Fikih: Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum, dan Metode Istinbath Hukum" yang ditulis oleh Haries dan Rahmi (2020).

a. Al-Ghazali.

Qiyas adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.

b. Ibnu Subki dalam jam'ul-Jawami

Qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan (mujtahid).

c. Abu Hasan al-Bashri.

Qiyas adalah menghasilkan (menetapkan) hukum ashal para "furu" karena keduanya sama dalam illat hukum menurut mujtahid.

d. Al-Baidhawi.

Qiyas adalah menetapkan semisal hukum yang diketahui pada sesuatu lain yang diketahui karena keduanya berserikat dalam illat hukum menurut pandangan ulama yang menetapkan.

e. Shaadru al-Syariah.

Qiyas adalah merentangkan (menjangkaukan) hukum dari ashal kepada furu karena ada kesamaan illat yang tidak mungkin dikenal dengan pemahaman lughowi semata.

2. Rukun Qiyas.

 

Qiyas adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalam buku berjudul "Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam" yang ditulis oleh Hayatudin (2019), rukun qiyas merupakan unsur pokok yang perlu dipenuhi demi keabsahan suatu hal, dengan kata lain rukun merupakan elemen penting sehingga suatu perkara menjadi sempurna. Qiyas dianggap lengkap, apabila memenuhi rukun-rukunnya, sebagai berikut.

a. Ashl (pokok).

Ashl adalah kasus lama yang dijadikan objek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijma. Ashl juga disebut musyabbah bih yang diserupai maqis alaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, ashl merupakan tempat atau kejadian yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai.

b. Far'u (cabang).

Far'u merupakan rukun kedua qiyas. Dalam konteks qiyas, far'u diartikan sebagai kasus yang ingin disamakan kepada ashl karena tidak adanya nash yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Far'u akan diproses untuk disamakan dengan ashl.

Secara substansial. far'u yang belum jelas hukumnya akan dianggap memiliki kesamaan dengan ashl, ada titik temu antara ashl dan far'u. Titik temu itu disebut illat.

c. Hukum ashl.

Hukum ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu nash dan dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.

d. Illat.

Illat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Secara terminologis, illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl. Illat harus berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi, dimengerti, dan diketahui batasan-batasannya.

 

3. Jenis Qiyas.

 

Qiyas adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Setelah mengetahui pengertian dan rukun qiyas, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenis qiyas, diantaranya sebagai berikut.

a. Qiyas Aula, yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan hukum atau dengan kata lain sesuatu qiyas hukum yang diberikan kepada pokok lebih patut diberikan kepada cabang.

b. Qiyas Musawi, yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu kepada hal lain yang bersamaan antara keduanya dan patut menerima hukum tersebut. Misalnya, menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim.

c. Qiyas adna atau qiyas adwan, yaitu mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum dan diberikan kepada sesuatu yang memang patut menerima hukum tersebut.

d. Qiyas al-aksi, yaitu tidak adanya hukum karena tidak adanya illat.

e. Qiyas dalalah, yaitu qiyas yang illatnya tidak disebut tetapi menunjukan adanya illat untuk menetapkan suatu hukum dari peristiwa.

f. Qiyas fi ma'nal ashli, yaitu qiyas yang dijelaskan washaf (sebab illat) yang mengumpulkan antara pokok dan cabang di dalam mengqiyaskan.

g. Qiyas al-ikhalati wal munasabati, yaitu qiyas yang jalan menetapkan illat dipetik dari (yang dikeluarkan dengan jalan ijtihad).

h. Qiyas illat, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain karena kesamaan antara keduanya.

i. Qiyas assabri wa taqsim, yaitu qiyas yang ditetapkan illatnya sesudah dilakukan penelitian dan peninjauan lebih dalam.