2. Rukun Qiyas.

 

Qiyas adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Dalam buku berjudul "Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam" yang ditulis oleh Hayatudin (2019), rukun qiyas merupakan unsur pokok yang perlu dipenuhi demi keabsahan suatu hal, dengan kata lain rukun merupakan elemen penting sehingga suatu perkara menjadi sempurna. Qiyas dianggap lengkap, apabila memenuhi rukun-rukunnya, sebagai berikut.

a. Ashl (pokok).

Ashl adalah kasus lama yang dijadikan objek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijma. Ashl juga disebut musyabbah bih yang diserupai maqis alaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, ashl merupakan tempat atau kejadian yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai.

b. Far'u (cabang).

Far'u merupakan rukun kedua qiyas. Dalam konteks qiyas, far'u diartikan sebagai kasus yang ingin disamakan kepada ashl karena tidak adanya nash yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Far'u akan diproses untuk disamakan dengan ashl.

Secara substansial. far'u yang belum jelas hukumnya akan dianggap memiliki kesamaan dengan ashl, ada titik temu antara ashl dan far'u. Titik temu itu disebut illat.

c. Hukum ashl.

Hukum ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu nash dan dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.

d. Illat.

Illat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Secara terminologis, illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl. Illat harus berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi, dimengerti, dan diketahui batasan-batasannya.