Brilio.net - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) selama lima hari di periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil bukan sebagai tambahan hari libur, melainkan skema kerja yang bisa dilakukan dari lokasi mana pun untuk membantu mengatur kepadatan arus mudik.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar mobilitas masyarakat lebih optimal.
"Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. Itu 5 hari," tegas Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta, dikutip brilio.net dari Liputan6, Selasa (10/2/2026).
Jadwal Resmi dan Aturan untuk PNS (ASN)
Bagi para pegawai negeri, aturan teknis sudah disiapkan oleh Menpan RB, Rini Widyantini, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Penyesuaian tugas kedinasan ini dibagi menjadi dua sesi: sebelum hari raya dan setelah arus balik.
Rini memerinci jadwal tersebut sebagai berikut:
"Yaitu 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi (2026), yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri (2026), yaitu pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret,” jelas Rini.
Imbauan untuk Sektor Swasta dan Peran Kepala Daerah
Tidak hanya bagi PNS, Menaker Yassierli juga bergerak cepat mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Menaker meminta para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk meneruskan imbauan ini kepada perusahaan-perusahaan di wilayah mereka.
Tujuannya agar para pekerja swasta bisa mengatur waktu pulang lebih awal atau menunda kepulangan saat arus balik tanpa meninggalkan kewajiban kantor.
"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, walikota, untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan (swasta) agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain, atau yang disebut dengan work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ujar Yassierli.
Yassierli juga menambahkan harapan agar perusahaan memberlakukan hal yang sama pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Daftar Pekerjaan yang Tetap Harus Siaga di Kantor
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua bidang pekerjaan bisa melakukan WFA. Sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi tetap diwajibkan bekerja di lokasi seperti biasa. Sektor tersebut meliputi:
- Kesehatan dan rumah sakit
- Perhotelan dan hospitality
- Pusat perbelanjaan (mall)
- Manufaktur dan pabrik
- Industri makanan dan minuman
"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan hospitality, pusat perbelanjaan manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," kata Menaker.
Upah dan Status Cuti Selama WFA
Penting untuk dipahami bahwa menjalankan WFA tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Karena statusnya adalah tetap bekerja, maka pekerja tetap wajib menyelesaikan tugasnya secara profesional. Terkait gaji, Menaker menjamin tidak ada potongan.
"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tukas Yassierli.
Target Ekonomi: Dorong Konsumsi dan Pariwisata Domestik
Kebijakan WFA ini diprediksi akan menjadi mesin penggerak ekonomi di kuartal I-2026. Dengan fleksibilitas kerja, masyarakat diharapkan lebih bersemangat melakukan perjalanan wisata di dalam negeri. Airlangga Hartarto memproyeksikan pergerakan sebanyak 105 juta orang, yang akan berdampak positif pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sektor juga yang menunjukkan peningkatan adalah pariwisata, dengan kebijakan work from anywhere itu mendorong 105 juta perjalanan dalam negeri, dan ini cukup untuk mendorong pertumbuhan (ekonomi)," ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, di Jakarta.
Selain WFA, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa diskon transportasi seperti potongan harga tiket kereta api sebesar 30% dan diskon tiket pesawat di kisaran 17-18%.
Recommended By Editor
- Menteri PANRB pilih Raffi Ahmad jadi contoh ideal ASN pelayan publik
- Pemerintah hapus uang saku dan pulsa PNS, APBN hemat berapa?
- Alasan usia pensiun PNS diusulkan naik jadi 70 tahun, usaha pemerintah perpanjang tabungan di Taspen
- Gaji ke-13 2025, ini daftar penerima, nominal, dan tanggal pencairan lengkapnya
- THR PNS daerah belum cair, Sri Mulyani beri penjelasan
































