Baru-baru ini, ada usulan menarik mengenai batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan untuk dinaikkan. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), berpendapat bahwa langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk memperpanjang periode pembayaran tabungan pensiun oleh PT Taspen. Dengan kata lain, semakin lama dana dikelola, semakin baik pula peluang pemerintah dalam mendapatkan pembeli obligasi.
"Ketika dana pensiun dikelola lebih lama oleh PT Taspen, pemerintah memiliki lebih banyak kesempatan untuk menarik minat investor obligasi. Jadi, jika usia pensiun ASN diperpanjang, PT Taspen pun bisa lebih leluasa menempatkan dananya di obligasi pemerintah," jelas Nailul dikutip brilio.net dari Liputan6 pada Sabtu (24/5).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah salah satu cara pemerintah untuk mempersiapkan modal bagi belanja negara. "Ini adalah upaya untuk mencari pendanaan melalui obligasi, terutama setelah kesulitan dalam menarik dana masyarakat lewat program Tapera," tambahnya.
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa dengan meningkatnya jumlah ASN, belanja pegawai pemerintah bisa membengkak. Apalagi, saat ini ada rencana penambahan CASN/CPNS baru, ditambah dengan pensiun PNS yang lebih lama.
Meski begitu, Nailul mengakui bahwa penambahan usia kerja ASN bisa berhubungan dengan produktivitas. "Seorang PNS yang berusia 68 tahun dan masih aktif bisa jadi masih layak untuk mengisi posisi tertentu yang tidak memerlukan kecepatan dan konsentrasi tinggi," ujarnya. Namun, untuk posisi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, dia merasa sebaiknya tetap mengikuti batas usia pensiun yang ada saat ini.
Usul dari Korpri
Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun ini juga datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyatakan bahwa tujuan dari usulan ini adalah untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN.
"Dengan meningkatnya harapan hidup dan usia, wajar jika batas usia pensiun ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional," ungkap Zudan beberapa waktu lalu.
Batas Usia Pensiun hingga 70 Tahun
Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dapat mencapai usia 65 tahun, sementara JPT Madya atau Eselon I bisa pensiun di usia 63 tahun. JPT Pratama atau Eselon II di usia 62 tahun, Eselon III dan IV di 60 tahun, dan Jabatan Fungsional (Jafung) Utama hingga 70 tahun.
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Recommended By Editor
- Batas usia pensiun PNS diusulkan naik hingga 70 tahun
- Kepastian tes CPNS 2025, kapan jadwal pembukaannya?
- Gaji ke-13 2025, ini daftar penerima, nominal, dan tanggal pencairan lengkapnya
- Bolos kerja 10 tahun, PNS Prabumulih tetap terima gaji, terancam sanksi pemecatan
- Wamenaker angkat bicara soal ribuan pelamar CPNS mundur, singgung soal budaya malas
- Ribuan calon ASN mundur, alasannya emoh pindah ke IKN?