Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, baru-baru ini mengusulkan agar batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dinaikkan hingga maksimal 70 tahun. Menurut Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah ini diambil untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier pegawai ASN.
"Melihat tren harapan hidup yang semakin meningkat, wajar jika usia pensiun ASN ditambah, baik untuk jabatan struktural maupun fungsional," ungkap Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/5).
Dalam usulannya, Korpri juga mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dapat pensiun pada usia 65 tahun, sementara JPT Madya atau Eselon I pada usia 63 tahun. JPT Pratama atau Eselon II diusulkan pensiun pada usia 62 tahun, Eselon III dan IV pada usia 60 tahun, dan Jabatan Fungsional (Jafung) Utama pada usia 70 tahun.
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, batas usia pensiun untuk pekerja di Indonesia juga mengalami perubahan. Mulai 2025, batas usia pensiun resmi naik menjadi 59 tahun. Ini berarti, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat jaminan pensiun di usia tersebut atau saat mereka berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun (62 tahun).
Perubahan batas usia pensiun ini telah terjadi beberapa kali, dengan kenaikan setiap 3 tahun. Usia pensiun sebelumnya adalah 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun. Rencananya, batas ini akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Dengan diperpanjangnya batas usia pensiun, pekerja di Indonesia memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup untuk masa depan mereka.
Di sisi lain, manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan setiap tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, manfaat program jaminan pensiun akan meningkat tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Namun, kenaikan ini masih lebih awal dibandingkan dengan batas usia pensiun di banyak negara lain. Beberapa negara maju dan negara di kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.
Contohnya, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada tahun 2030, sementara Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak tahun 2013.
Recommended By Editor
- Tahu-tahu ngeblank dan melamun tanpa sebab? Fix lagi terkena "ngang ngong" yang lagi viral
- Intip daftar instansi sepi peminat di CPNS 2024, peluang besar lolos CPNS 2025
- Kepastian tes CPNS 2025, kapan jadwal pembukaannya?
- Bolos kerja 10 tahun, PNS Prabumulih tetap terima gaji, terancam sanksi pemecatan
- Wamenaker angkat bicara soal ribuan pelamar CPNS mundur, singgung soal budaya malas
- Ribuan calon ASN mundur, alasannya emoh pindah ke IKN?