Brilio.net - Pengertian qiyas secara etimologi adalah ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sementara qiyas menurut terminologi yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya.

Qiyas sebagai sumber hukum Islam yang menduduki tempat keempat setelah Alquran, al-sunnah, dan al-ijma. Jika dibandingkan dengan ijma maka qiyas lebih luas pemakaiannya daripada ijma. Oleh sebab itu, banyak sekali hukum-hukum yang diambil dari qiyas.

Dengan demikian, qiyas adalah menyamakan suatu hukum dari kejadian yang tidak mempunyai nash hukum dengan kejadian yang sudah mempunyai nash hukum, hal ini dikarenakan adanya persamaan dalam illat sebuah hukumnya. 

Meskipun Nabi Muhammad telah memberi warisan berupa Alquran dan sunnah, namun dalam penerapannya, menggunakan qiyas merupakan ajaran dari Rasulullah. Rasulullah mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dari qiyas, meski kasusnya nggak terulang secara tekstual.

Lebih lanjut, berikut ini penjelasan mengenai pengertian qiyas menurut para ulama, rukun, dan jenisnya, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (3/5).

1. Pengertian qiyas.

Qiyas adalah © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Ada beberapa pengertian menurut para ulama tentang qiyas, dilansir dari buku berjudul "Ushul Fikih: Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum, dan Metode Istinbath Hukum" yang ditulis oleh Haries dan Rahmi (2020).

a. Al-Ghazali.

Qiyas adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.

b. Ibnu Subki dalam jam'ul-Jawami

Qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan (mujtahid).

c. Abu Hasan al-Bashri.

Qiyas adalah menghasilkan (menetapkan) hukum ashal para "furu" karena keduanya sama dalam illat hukum menurut mujtahid.

d. Al-Baidhawi.

Qiyas adalah menetapkan semisal hukum yang diketahui pada sesuatu lain yang diketahui karena keduanya berserikat dalam illat hukum menurut pandangan ulama yang menetapkan.

e. Shaadru al-Syariah.

Qiyas adalah merentangkan (menjangkaukan) hukum dari ashal kepada furu karena ada kesamaan illat yang tidak mungkin dikenal dengan pemahaman lughowi semata.