Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Cara mengeluarkan zakat maal ini tidak bisa asal. Ada cara untuk menghitung berapa besaran zakat yang perlu dikeluarkan oleh seseorang.

Cara menghitung zakat mal yang pertama yaitu dengan mengetahui terlebih dulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Dilansir dari baznas.go.id, besaran nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Sehingga cara menghitung zakat maal yaitu:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 971.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp Rp 82.535.000. Dengan begitu, Bapak A dinilai sudah wajib untuk mengeluarkan zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu,

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Jika Anda sudah memenuhi perhitungan nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat maal.