Brilio.net - Dalam Islam, dimengenal lima rukun Islam, yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji. Lima rukun Islam ini diumpamakan sebagai pondasi yang membuat agama Islam menjadi kokoh. Hal ini menunjukkan pentingnya rukun-rukun tersebut untuk ditegakkan.

"Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Islam dibangun atas lima: Bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan." (HR. Bukhari).

Dirangkum brilio.net dari berbabagi sumber, Rabu (13/4) berikut ini penjelasan mengenai zakat maal.

Salah satu rukun Islam yang wajib ditegakkan adalah zakat. Wajib di sini maksudnya adalah orang-orang yang mampu atau orang-orang yang telah memenuhi syarat. Tujuan berzakat bukan sekadar untuk membantu orang yang membutuhkan, tapi juga untuk membersihkan harta.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).

Zakat sendiri terdapat dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai zakat maal, pengertian zakat mal, apa saja syaratnya, dan bagaimana cara menghitungnya.

 

 

Pengertian zakat maal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah 'segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki'.

Karena itu, pengertian zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Contoh dari zakat maal bisa berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Dijelaskan juga di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

- emas, perak, dan logam mulia lainnya
- uang dan surat berharga lainnya
- perniagaan
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan
= peternakan dan perikanan
- pertambangan
- perindustrian
- pendapatan dan jasa
- rikaz

Setelah memahami pengertian zakat mal, kita sebagai muslim juga harus paham syarat-syarat dari seseorang yang sudah wajib untuk menunaikan zakat maal. Berikut adalah syarat seseorang yang sudah dapat dikatakan wajib untuk membayarkan sebagian hartanya sebagai zakat maal:

- Orang yang Beragama Islam (Muslim).
- Seorang yang merdeka, atau terbebas dan utang.
- Seorang yang berakal dan sudah baligh.
- Telah memenuhi syarat nishab, atau batas minimum.
- Selain syarat bagi orang yang wajib membayarkan zakat, harta yang hendak dijadikan zakat maal pun juga memiliki syarat tersendiri.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal adalah sebagai berikut:

- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh dengan cara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari utang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen

Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta. Cara mengeluarkan zakat maal ini tidak bisa asal. Ada cara untuk menghitung berapa besaran zakat yang perlu dikeluarkan oleh seseorang.

Cara menghitung zakat mal yang pertama yaitu dengan mengetahui terlebih dulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Dilansir dari baznas.go.id, besaran nishab zakat maal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Sehingga cara menghitung zakat maal yaitu:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 971.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp Rp 82.535.000. Dengan begitu, Bapak A dinilai sudah wajib untuk mengeluarkan zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu,

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Jika Anda sudah memenuhi perhitungan nishab, maka wajib untuk mengeluarkan zakat maal.