Pengertian zakat maal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah 'segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki'.

Karena itu, pengertian zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Contoh dari zakat maal bisa berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Dijelaskan juga di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

- emas, perak, dan logam mulia lainnya
- uang dan surat berharga lainnya
- perniagaan
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan
= peternakan dan perikanan
- pertambangan
- perindustrian
- pendapatan dan jasa
- rikaz