Hak dan kewajiban tenaga kerja.

pengertian dan klasifikasi tenaga kerja © berbagai sumber

foto: Unsplash/Mika Baumeister

Setiap tenaga kerja memiliki hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 yaitu, "Setiap pekerja atau butuh memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, hak moral dan kesusilaan, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama,". Adapun beberapa hak bagi pekerja adalah sebagai berikut:

1. Hak mendapatkan upah atau gaji
2. Hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
3. Hak bebas memilih dan pindah pekerjaan sesuai bakat dan kemampuannya
4. Hak atas pembinaan keahlian kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan keterampilan
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
6. Hak mendirikan dan menjadi anggota Perserikatan Tenaga Kerja
7. Hak atas istirahat tahunan, tiap-tiap kali setelah ia memiliki masa kerja 12 bulan
8. Hak atas upah penuh selama istirahat tahunan
9. Hak atas suatu pembayaran tahunan, jika pada saat diputuskan hubungan kerja pegawai memiliki sedikitnya enam bulan terhitung dari saat ia berhak atas istirahat tahunan yang terakhir
10. Hak untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi atau konsiliasi.

Sedangkan kewajiban tenaga kerja telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1603 a, 1603 b, dan 1603 c sebagai berikut:

1. Pekerja wajib melakukan pekerjaan, melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri
2. Pekerja wajib menaati peraturan dan petunjuk dalam melakukan pekerjaan
3. Kewajiban membayar ganti rugi dan denda jika pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian.

Sumber: Yulianti. 2018. Pengaruh Tenaga Kerja Dan Investasi Dalam Negeri Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Banten Tahun 2013-2016. Banten: Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin.