Pengertian pasar modal

 definisi, jenis, dan fungsi pasar modal © berbagai sumber

foto: Unsplash/Jeremy Bezanger

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal dapat dikatakan sebagai pasar abstrak, di mana yang diperjualbelikan adalah dan jangka panjang yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.

Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya, yaitu merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Motif utamanya terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin memajukan usaha dengan menjual sahamnya kepada pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga usaha.

Dengan demikian, tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional.

Terdapat beberapa definisi mengenai pasar modal yaitu sebagai berikut:

1. Menurut Scott, pasar modal adalah pasar untuk jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.
2. Christoper Pass dan Bryan Lower mengemukakan bahwa pasar modal adalah suatu tempat melakukan pembelian dan penjualan obligasi, saham perusahaan, dan obligasi pemerintah.
3. Menurut Undang-Undang Pasar Modal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
4. Menurut Hugh T. Patrick, pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, yang di dalamnya termasuk bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan.
5. Marzuki Usman menyatakan bahwa pasar modal adalah perdagangan instrumen keuangan jangka panjang, baik itu menurut modal sendiri (stock) maupun utang (bonds).
5. Fahmi dan Hadi mengemukakan bahwa pasar modal adalah tempat di mana berbagi pihak khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat dana perusahaan.

Berdasarkan beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas baik berupa saham, obligasi, maupun jenis surat berharga lainnya melalui jasa perantara perdagangan efek.