Brilio.net - Konvensi adalah suatu kebiasaan atau tradisi dalam suatu ketatanegaraan. Konvensi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah ada sejak era kemerdekaan hingga Orde Baru meski jumlahnya tidak terlalu banyak. Sejak era reformasi, jumlah konvensi ketatanegaraan semakin berkurang.

Sebagai salah satu negara di dunia yang menjadikan civil law sebagai sistem hukum, Indonesia memiliki banyak tradisi ketatanegaraan. Para ahli mengemukakan, terdapat sejumlah tradisi ketatanegaraan di Indonesia yang tidak dinarasikan dalam aturan tertulis seperti praktik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Seluruh tradisi ketatanegaraan Indonesia tersebut berlangsung secara rutin meskipun tidak ada dasar hukum kuat yang mengatur.

Konvensi dapat dipahami sebagai kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan bersifat mendasar yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-undang dasar sebagai faktor dinamis pelaksanaan konstitusi. Kendala utama dalam menerapkan konvensi ketatanegaraan adalah tidak adanya sanksi yang mewajibkan lembaga atau pejabat negara untuk senantiasa mematuhi kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku.

Nah untuk mengetahui lebih rinci mengenai konvensi, berikut telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (6/9).