Bentuk-bentuk kedaulatan.

penjabaran kedaulatan © berbagai sumber

foto: Mufid Majnun/Unsplash

Sejak pertama kali dikemukakan hingga kini, terdapat beberapa bentuk kedaulatan yang dapat dipelajari yaitu sebagai berikut:

1. Kedaulatan Tuhan.

Kedaulatan ini didasarkan pada pemikiran yang muncul akibat pengaruh pemikiran hukum alam yang hingga saat ini berpengaruh terhadap pemikiran hukum modern. Kedaulatan Tuhan diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari Tuhan dan diturunkan kepada penguasa atau raja.

2. Kedaulatan Raja.

Bentuk kedaulatan ini memiliki kemiripan dengan kedaulatan Tuhan yakni menempatkan kekuasaan tertinggi di bumi di tangan raja. Eksistensi kekuasaan raja harus mutlak dan tidak terbatas. Selain itu, rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya demi kepentingan raja.

3. Kedaulatan Hukum.

Eksistensi kedaulatan hukum menempatkan kekuasaan tertinggi negara pada hukum itu sendiri. Hukum yang berdaulat bersumber dari lembaga yang dipilih oleh rakyat yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan hukum yang dapat mengikat seluruh warga negara.

4. Kedaulatan Rakyat.

Pada saat ini, negara-negara mulai menempatkan kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat. Prinsip demokrasi juga didasarkan pada kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat yang dipengaruhi oleh alam pikiran bahwa adanya pemisahan antara hukum Tuhan dengan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh manusia.

5. Kedaulatan Negara.

Kedaulatan negara berkembang dari kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan negara meletakkan kekuasaan pada negara. Pemikiran mengenai kedaulatan negara muncul karena pada prinsipnya rakyat yang hidup dalam suatu negara memiliki keinginan dan hasrat individu yang beragam.

Sumber: Santoso. 2018. Jurnal Binamulia Hukum Volume 7 Nomor 1: Kedaulatan Dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian. Bekasi: Universitas Krisnadwipayana.