Brilio.net - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kausalitas adalah perihal sebab akibat atau perihal kausal. Secara etimologi, kausalitas berasal dari kata causa yang berarti sebab. Kausalitas juga dapat diartikan sebagai bingkai dari seluruh realitas fenomena yang dihadapi manusia.

Secara filosofis, manusia tidak dapat mengerti fenomena apa pun jika tidak meletakkannya ke dalam kerangka kausalitas. Sejak zaman Aristoteles, kausalitas dianggap sebagai tema sentral dari pemikiran filsafat. Untuk mengetahui dan memahami kausalitas secara lebih rinci, berikut brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Senin (8/8).

Pengertian kausalitas

kausalitas dan penjabarannya © berbagai sumber

foto: Mel Poole/Unsplash

Kausalitas adalah ilmu pengetahuan yang dapat menghubungkan dan menganalisis berbagai faktor penyebab dan menghubungkannya dengan akibat. Dalam ilmu hukum, kausalitas digunakan untuk menganalisis hubungan antara satu perbuatan dengan perbuatan lain, atau hubungan antara satu faktor dengan faktor lain yang menimbulkan satu akibat. Dalam literatur hukum, kausalitas digunakan untuk menganalisis peristiwa hukum baik hukum perdata maupun hukum pidana. Hakikat dari pendekatan kausalitas dapat berupa suatu perbuatan tertentu atau suatu keadaan atau dorongan dan lain sebagainya.

Pencarian penyebab tidak terbatas pada hanya suatu tindakan yang dapat dipidana, tetapi berlaku juga untuk semua kejadian atau peristiwa. Dalam buku 'Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia' kausalitas adalah suatu hubungan atau proses antara dua atau lebih kejadian atau keadaan dari peristiwa di mana satu faktor menimbulkan atau menyebabkan faktor lainnya. Dalam ilmu pengetahuan alas, pendekatan kausalitas digunakan untuk menjelaskan tatanan benda dan unsur yang berkaitan antara satu sama lain yang membentuk sebuah hubungan sebab dan akibat yang memiliki prinsip sebab akibat.

Dalam ilmu filsafat, kausalitas disebut sebagai hubungan sebab akibat dan menjadi salah satu hal yang paling sulit di dalam kamus kefilsafatan.