Brilio.net - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintah negara, daerah, dan sebagainya. Kedaulatan juga menjadi salah satu unsur penting dalam pembentukan sebuah negara. Istilah kedaulatan juga telah dikenal sejak zaman pemerintahan yang dipimpin oleh raja. Seiring perkembangan zaman, bentuk kedaulatan juga semakin berkembang dan beragam.

Kedaulatan juga memiliki keterkaitan dengan suatu pemerintahan di mana pemerintah memiliki kendali penuh atas urusan di dalam negerinya sendiri. Nah untuk memahami lebih rinci mengenai kedaulatan, brilio.net telah merangkumnya dari berbagai sumber pada Selasa (9/8).

 

Pengertian kedaulatan.

penjabaran kedaulatan © berbagai sumber

foto: Mufid Majnun/Unsplash

Istilah kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin pada tahun 1530-1596 melalui sebuah buku yang berjudul Six Livres de Republique. Secara etimologis, kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu "daulah" yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Selain bahasa Arab, kedaulatan juga dikenal dalam beberapa bahasa lainnya seperti "sovereignty" dalam bahasa Inggris, "souverainete" dalam bahasa Prancis, dan "sovranus" dalam bahasa Italia. Dalam hukum internasional, konsep kedaulatan berkaitan dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh dalam urusan negaranya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial geografisnya.

Kedaulatan juga dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya. Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaitu kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan tersebut dan kekuasaan tersebut berakhir ketika kekuasaan suatu negara lain dimulai. Kedaulatan juga mengandung arti bahwa negara memiliki hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah negara yang bersangkutan. Prinsip kedaulatan di dalam Piagam PBB merupakan salah satu prinsip dasar yang paling penting dan dihormati terutama di dalam kesamaan posisi hak antarnegara di dunia.

Tiga sifat pokok kedaulatan.

penjabaran kedaulatan © berbagai sumber

foto: Rizky Rahmat Hidayat/Unsplash

Kedaulatan sering dikaitkan sebagai satu kesatuan politik dan merupakan salah satu unsur yang harus ada di dalam negara. Terdapat tiga sifat pokok kedaulatan yaitu:

1. Absolute atau absolut, artinya kedaulatan tersebut tidak terbatas sebab apabila terbatas maka sifat tertinggi akan lenyap.
2. Indivisible atau tidak terbagi, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi dan hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi.
3. Permanent atau abadi, artinya kedaulatan akan terus ada selama negara masih berdiri.

 

Bentuk-bentuk kedaulatan.

penjabaran kedaulatan © berbagai sumber

foto: Mufid Majnun/Unsplash

Sejak pertama kali dikemukakan hingga kini, terdapat beberapa bentuk kedaulatan yang dapat dipelajari yaitu sebagai berikut:

1. Kedaulatan Tuhan.

Kedaulatan ini didasarkan pada pemikiran yang muncul akibat pengaruh pemikiran hukum alam yang hingga saat ini berpengaruh terhadap pemikiran hukum modern. Kedaulatan Tuhan diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari Tuhan dan diturunkan kepada penguasa atau raja.

2. Kedaulatan Raja.

Bentuk kedaulatan ini memiliki kemiripan dengan kedaulatan Tuhan yakni menempatkan kekuasaan tertinggi di bumi di tangan raja. Eksistensi kekuasaan raja harus mutlak dan tidak terbatas. Selain itu, rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya demi kepentingan raja.

3. Kedaulatan Hukum.

Eksistensi kedaulatan hukum menempatkan kekuasaan tertinggi negara pada hukum itu sendiri. Hukum yang berdaulat bersumber dari lembaga yang dipilih oleh rakyat yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan hukum yang dapat mengikat seluruh warga negara.

4. Kedaulatan Rakyat.

Pada saat ini, negara-negara mulai menempatkan kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat. Prinsip demokrasi juga didasarkan pada kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang ada di tangan rakyat yang dipengaruhi oleh alam pikiran bahwa adanya pemisahan antara hukum Tuhan dengan hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh manusia.

5. Kedaulatan Negara.

Kedaulatan negara berkembang dari kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan negara meletakkan kekuasaan pada negara. Pemikiran mengenai kedaulatan negara muncul karena pada prinsipnya rakyat yang hidup dalam suatu negara memiliki keinginan dan hasrat individu yang beragam.

Sumber: Santoso. 2018. Jurnal Binamulia Hukum Volume 7 Nomor 1: Kedaulatan Dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian. Bekasi: Universitas Krisnadwipayana.