Brilio.net - Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara. Suatu konsep hukum internasional berlaku apabila telah diterima sebagai suatu ketentuan yang mengatur masyarakat internasional itu sendiri.

Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. Awalnya, hukum internasional diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian ini meluas sehingga hukum internasional menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional pada batas tertentu.

Hukum antarbangsa-bangsa digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Penjelasan yang lebih rinci mengenai hukum internasional telah dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (30/8).

Pengertian hukum internasional.

pengertian, sumber, dan asas hukum internasional © berbagai sumber

foto: unsplash.com

Istilah hukum internasional merupakan istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Jeremy Bentham yaitu seorang ahli hukum sekaligus filsuf utilitarianisme. Istilah hukum internasional memiliki padanan yang sama dengan istilah hukum bangsa-bangsa. Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang mengatur prinsip dan kaidah perilaku terhadap negara-negara yang merasa dirinya terikat untuk menaati aturan tersebut.

Terdapat beberapa pengertian mengenai hukum internasional yaitu:

1. Menurut Charles Cheny Hyde, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip dan peraturan yang harus ditaati oleh negara. Oleh karena itu, juga harus ditaati dalam hubungan antarnegara.
2. Mochtar Kusumaatmadja mendefinisikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.
3. J.G. Starke mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan asas yang ditaati dalam hubungan antara negara-negara satu sama lain.
4. Ivan A. Shearer berpendapat bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur mengenai prinsip dan aturan yang harus dipatuhi negara-negara antara lain aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi dan aturan hukum yang berhubungan dengan individu.