Asas otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Asas otonomi daerah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, diantaranya sebagai berikut.

1. Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.

2. Asas tertib penyelenggara, merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3. Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

5. Asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

6. Asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keadilan dan berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

7. Asas akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

8. Asas efisiensi dan efektivitas, merupakan asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Tujuan dan manfaat otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

a. Tujuan otonomi daerah.

- Supaya tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.

- Supaya kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.

- Pemeliharaan hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah di integritas urutan Republik.

- Peningkatan inisiatif dan kreativitas daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat.

b. Manfaat otonomi daerah.

- Memotong birokrasi yang sedikit prosedur, rumit, dan terstruktur dari pemerintah pusat.

- Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

- Meningkatkan efisiensi pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat tidak melakukan tugas-tugas rutin ke daerah karena bisa diserahkan kepada pejabat otonom daerah.

Sumber: Wulandari dan Iryanie. 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta: CV. Budi Utama.