Brilio.net -  

Otonomi daerah adalah salah satu bagian dari sistem pemerintahan yang ada di Indonesia. Otonomi daerah merupakan kewenangan mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan yang berguna mengurus daerahnya sendiri. Hal ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah harus berdasarkan pada acuan hukum. Hal ini sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan, dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengatur, memanfaatkan, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di areanya.

Adanya otonomi daerah di Indonesia, sebagai bentuk keadilan nasional, pemerataan wilayah daerah, mendorong pemberdayaan masyarakat, serta mendorong hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dengan tujuan untuk keutuhan NKRI. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan dengan potensi dan ciri khas yang ada di setiap daerah.

Lebih lanjut, untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai otonomi daerah, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Minggu (15/5).

Pengertian otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli.

1. Benyamin Hoesein.

Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara secara informal berada di luar pemerintahan pusat.

2. Mariun.

Otonomi daerah adalah kebebasan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah yang memungkinkan mereka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

3. Philip Malwood.

Otonomi daerah adalah suatu pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan sendiri di mana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda.

4. Ateng Syarifuddin.

Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud atas pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

5. Syarif Saleh.

Otonomi daerah adalah hak yang mengatur dan memerintah daerah sendiri di mana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

Prinsip otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah.

1. Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, dan peradilan.

2. Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan ciri khas daerah.

3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab, adalah otonomi dalam penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Pada dasarnya memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

 

Asas otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Asas otonomi daerah berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara, diantaranya sebagai berikut.

1. Asas kepastian hukum, yaitu asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.

2. Asas tertib penyelenggara, merupakan asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

3. Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

5. Asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

6. Asas profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keadilan dan berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

7. Asas akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

8. Asas efisiensi dan efektivitas, merupakan asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab.

Tujuan dan manfaat otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah sistem pemerintahan © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

a. Tujuan otonomi daerah.

- Supaya tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar.

- Supaya kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunyai kekhususan sendiri.

- Pemeliharaan hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah di integritas urutan Republik.

- Peningkatan inisiatif dan kreativitas daerah, peningkatan partisipasi masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat.

b. Manfaat otonomi daerah.

- Memotong birokrasi yang sedikit prosedur, rumit, dan terstruktur dari pemerintah pusat.

- Pelaksanaan otonomi daerah dapat dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

- Meningkatkan efisiensi pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat tidak melakukan tugas-tugas rutin ke daerah karena bisa diserahkan kepada pejabat otonom daerah.

Sumber: Wulandari dan Iryanie. 2018. Pajak Daerah Dalam Pendapatan Asli Daerah. Yogyakarta: CV. Budi Utama.