Brilio.net - Bagi kebanyakan orang, pernikahan tentu merupakan momen yang sangat bersejarah. Karena pada momen itu dua orang akan saling menyatukan cinta, komitmen, dan harapan untuk membangun kehidupan bersama. Pernikahan menjadi lambang persatuan yang tidak hanya melibatkan kedua pasangan, tetapi juga keluarga dari kedua belah pihak.

Dianggap sebagai momen bersejarah, tentu harusnya mempelai wanita dan pria menjalaninya dengan penuh khidmat dan bahagia. Tidak seharusnya momen tersebut diganggu oleh urusan di luar pernikahan, seperti pekerjaan, bisnis, belajar atau hal apapun. Sudah jadi hal wajar jika orang yang menikah mengambil cuti agar tidak terganggu dengan urusan di luar pernikahan.

Regulasi cuti nikah di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 ayat 2 huruf c dan ayat 4 huruf a UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang menikah berhak untuk tidak bekerja dan tetap mendapatkan upahnya selama 3 hari.

Ketentuan cuti menikah berlaku untuk semua pekerja atau buruh, baik yang bekerja di perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Cuti menikah juga dapat diberikan kepada pekerja atau buruh kontrak maupun pekerja atau buruh tetap. Jadi seharusnya tidak boleh ada gangguan tentang pekerjaan ketika sedang menikah.