Pengertian konsiliasi

pengertian konsiliasi istimewa

foto: Unsplash/Saul Bucio

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsiliasi adalah sebuah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan. Sedangkan, menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, konsiliasi adalah penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dengan perantaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa dan penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak.

Menurut M Husseyn Umar, konsiliasi adalah suatu penyelesaian di mana para pihak berupaya aktif mencari penyelesaian dengan bantuan pihak ketiga. Konsiliasi diperlukan apabila para pihak tidak mampu menyelesaikan sendiri penyelesaiannya. Penyelesaian sengketa dengan konsiliasi lebih mengacu kepada cara penyelesaian sengketa melalui konsensus antara para pihak, sedangkan pihak ketiga hanya bertindak netral dan berperan aktif.

Definisi konsiliasi lainnya tercantum dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) bahwa konsiliasi adalah penyelesaian kepentingan, perselisihan, pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh satu orang atau lebih konsiliator resmi.

Perorangan atau badan yang bertugas sebagai penengah atau konsiliator adalah pejabat konsiliasi yang bukan berasal dari pejabat pemerintah, melainkan dari pihak swasta yang diangkat kemudian diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja atau Serikat Buruh. Pejabat konsiliator dapat memanggil pihak yang berselisih dan membuat perjanjian bersama apabila kesepakatan telah tercapai.

Proses konsiliasi

pengertian konsiliasi istimewa

foto: Unsplash/Jeremy McGilvrey

Proses konsiliasi umumnya bersifat tertutup, kecuali jika para pihak yang berselisih menghendaki untuk proses konsiliasi diadakan secara terbuka. Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh konsiliasi dengan itikad baik seperti proses mediasi.

Para pihak yang berselisih wajib menghadiri proses konsiliasi secara langsung dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Tujuan dari konsiliasi ini adalah untuk menghasilkan kesepakatan para pihak dan akan dibuat akta konsiliasi, sebagai bentuk kesepakatan yang tidak boleh dilanggar.