- Kewajiban hukum.

Kewajiban hukum adalah sesuatu yang harus ditaati apabila tidak melakukannya maka akan diberikan sanksi hukum yang berlaku pada suatu negara. Contohnya kewajiban seseorang membayar pajak dan membayar denda atas tindakan yang telah dilakukan.

- Kewajiban moral.

Kewajiban moral adalah kewajiban yang tidak berhubungan dengan hukum, tetapi harus dipatuhi dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi hati nurani masing-masing orang. Contohnya seperti membantu orang yang sedang dalam kondisi sulit, menghormati orang tua, dan lainnya.

Kewajiban berdasarkan bentuknya.

- Kewajiban tertulis.

Kewajiban tertulis adalah jenis kewajiban yang masuk dalam suatu kontrak atau perjanjian, dalam kontrak tersebut terdapat sebuah ikatan yang mengikat perjanjian antara kedua belah pihak atau lebih. Biasanya dalam kewajiban tertulis ini seseorang yang sudah terlibat dalam perjanjian harus melaksanakan kewajiban yang sudah ditulisnya.

- Kewajiban sosial.

Kewajiban sosial adalah suatu kewajiban yang dapat diterima secara kolektif. Apabila seseorang yang sudah menyetujui suatu kesepakatan yang dibuat, maka secara kolektif orang tersebut harus memenuhi kewajiban yang ada dalam persyaratan tersebut.

Perbedaan hak dan kewajiban.

Kewajiban adalah © 2022 berbagai sumber foto: freepik.com

Pada prinsipnya, hak dan kewajiban memiliki hubungan antara satu sama lainnya. Seseorang yang memiliki hak pastinya harus melakukan kewajibannya, begitu juga sebaliknya, bahwa seseorang yang telah melaksanakan kewajiban harus mendapatkan haknya.

Dalam hal ini, hak diartikan sebagai sesuatu yang mutlak menjadi milik setiap orang. Hal ini diartikan bahwa orang tersebut dapat mengambil haknya akan tetapi orang tersebut juga dapat mengabaikan atau tidak mengambilnya bila tidak menginginkannya.

Sementara, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan bagi setiap orang. Hal ini diartikan, bahwa seseorang yang melaksanakan kewajiban harus dengan rasa tanggung jawab. Jika seseorang tersebut tidak melaksanakan kewajiban maka akan dikenakan sanksi berupa hukum maupun sanksi sosial.