Syarat sah wudhu.

Doa niat wudhu © 2022 berbagai sumber

foto: freepik.com

1. Berakal, dalam hal ini seseorang yang nggak berakal atau memiliki penyakit jiwa, wudhunya tidak sah.

2. Baligh, wudhu nggak diwajibkan bagi anak-anak dan nggak wajib juga bagi seorang yang mumayyiz atau menjelang bagligh.

3. Beragama Islam, ini merupakan suatu syarat yang wajib bagi semua ibadah seperti wudhu, sholat, zakat, puasa, dan haji.

4. Mampu menggunakan air yang suci.

“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”(HR. Tirmidzi)

5. Hadats, seseorang yang sudah dalam keadaan wudhu atau sebelumnya sudah berwudhu, maka nggak diwajibkan mengulangi wudhu apabila belum batal.

6. Suci dari haid dan nifas, bagi seorang wanita yang hendak menunaikan sholat dan berwudhu, mereka harus melaksanakan mandi wajib terlebih dahulu, baru dapat melaksanakan wudhu.

Hal yang membatalkan wudhu.

- Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.

- Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.

- Bersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dengan tidak memakai tutup.

- Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).

- Keluar darah atau nanah dari satu anggota badan yang melebihi batas tempat keluarnya (darah atau nanah keluar dalam jumlah yang banyak).

- Muntah.

- Tidur telentang, miring, atau bersandar.