Brilio.net - Terbongkarnya kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson menggunakan pesawar Garuda Indonesia, berbuntut panjang. Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.

Pemberhentian itu dilakukan usai Ari Ashkara mengaku merupakan pemilik barang selundupan tersebut. "Saya sebagai Kementerian BUMN, akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12), dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (5/12).

Erick mengatakan, pemecatan Ari Ashkara tidak bisa dilakukan secara langsung sebab harus melewati proses Rapat Luar Biasa Pemegang Saham. Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik publik. "Untuk proses pemberhentian tidak bisa langsung hari ini, nanti ada rapat pemegang saham umum. Tapi kita langsung menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.

Dia menambahkan, Kementerian BUMN sebenarnya menginginkan Dirut Garuda Indonesia itu mengundurkan diri. "Saya tadi pagi mengharapkan individu yang terlibat mengundurkan diri daripada dicopot dengan tidak hormat. Dari pada malu disorot keluarga, tetangga," jelasnya.

 

Seperti diketahui, onderdil Harley Davidson langka keluaran 1970-an diselundupkan memakai maskapai Garuda Indonesia dari Prancis ke Indonesia. Barang bukti selundupan tersebut dikemas dalam 18 kardus berwarna cokelat.

Kardus tersebut berisi bagian bagian Harley Davidson. Mulai dari tangki bensin, ban, knalpot, perangkat mesin, jok tempat duduk, box samping kiri dan kanan, serta rem cakram. Rangkaian motor berwarna merah tersebut merupakan milik salah satu pegawai Garuda Indonesia.

erick tohir pecat pejabat BUMN liputan6

foto: liputan6.com 

Bersamaan dengan onderdil tersebut, terdapat juga dua sepeda lipat dengan harga masing-masing sekitar Rp 52 juta. Barang-barang tersebut merupakan barang bekas yang dimasukkan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia.

Salah satu Pegawai Dorektorat Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya mengatakan, barang tersebut dimasukkan untuk menghindari pembayaran bea masuk. Barang tersebut merupakan barang bekas. "Itu barang selundupan, semuanya barang bekas. Makanya tidak boleh," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12), dilansir dari liputan6.com, Kamis (5/12).