Brilio.net - Sudah sewajarnya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dipatuhi oleh semua orang, tanpa terkecuali. Begitu juga saat ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah orang, semua harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti yang terjadi beberapa hari kemarin, tepatnya pada Sabtu (7/8) malam hari di Solo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan resepsi pernikahan di salah satu hotel dan restoran di wilayah Kecamatan Laweyan.

Pembubaran tersebut dilakukan karena telah menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM level 4. Kejadian ini seketika menjadi sorotan publik, sebab salah satu pihak yang melanggar peraturan PPKM level 4 diantaranya ada anggota DPR RI.

satpol pp bubarkan resepsi DPR © 2021 berbagai sumber

foto: Liputan6.com

Wakil Walikota Solo, Teguh Prakosa memberikan tanggapannya akan kejadian tersebut. Saat dijumpai oleh awak media, Teguh menegaskan bahwa semua peraturan yang berlaku mengenai PPKM Level 4 berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

"Kemarin kan sudah disampaikan bahwa sebagai pejabat harus memberi contoh. Kami tetap menyampaikan kepada Satpol PP untuk segera dibubarkan. Artinya itu sudah menyalahi PPKM level 4 yang inmen-nya (instruksi menteri) jelas, dan kemudian surat edaran Walikota juga tidak menyimpang dari inmen, jadi persis. Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan itu, apalagi di resepsi," jelas Teguh, sebagaimana brilio.net lansir dari kanal YouTube berita surakarta, pada Senin (9/8).

Teguh mengatakan bahwa peraturan PPKM level 4 ini berlaku bagi siapapun, termasuk para pejabat. Itu sebabnya pada Sabtu malam pesta pernikahan yang diketahui diselenggarakan oleh anggota DPR terpaksa dibubarkan.

satpol pp bubarkan resepsi DPR © 2021 berbagai sumber

foto: Instagram/@teguhprakosaa

"Jadi kami menggaris bawahi, siapapun harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama. Tidak memandang pejabat atau tokoh atau apapun. Saya kira harus menjadi contoh," tegas Wakil Walikota Solo.

Menurut penuturan Teguh Prakosa, dari pihak kecamatan sendiri sudah melakukan pendekatan untuk tidak menggelar resepsi, namun pihak-pihak tersebut tetap nekat.

"Wong diberi kelonggaran supaya mereka tidak melakukan resepsi. Dan itu resepsi lho, bukan akad nikah lho ya. Itu yang masih dilarang, kalo akad nikahnya nggak dilarang tapi resepsi masih dilarang biarpun itu drive thru tetap masih dilarang. Di inmennya nggak ada," pungkas Teguh.