Brilio.net -  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus di sejumlah wilayah Jawa-Bali, termasuk Jakarta. Peraturan tersebut membuat sejumlah mal dan pusat perbelanjaan masih tutup sementara.

Pemerintah hanya memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi secara terbatas, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Covid-19 di Jawa-Bali.

Merujuk keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan pemberlakuan syarat kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk masuk ke tempat umum seperti tempat hiburan, taman, mal atau pusat perbelanjaan, restoran dan lainnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri belum bisa memastikan kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.

Meski demikian ternyata sudah ada sejumlah mal yang lebih dulu memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat masuk. Salah satunya adalah Senayan Park yang membagikan pengumuman tersebut lewat unggahan di akun Instagram resminya.

"Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Segera download aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi Anda dan mempermudah masuk-keluar mal," demikian keterangan dalam caption-nya seperti dilansir brilio.net pada Kamis (5/8).

masuk mal pakai kartu vaksin © 2021 brilio.net

foto: Instagram/@senayanpark

 

Selain itu ada pula beberapa mal lain yang menyusul, seperti Teras Kota BSD City dan Pondok Indah Mall. Beberapa mal juga tetap beroperasi untuk tenant yang menyediakan kebutuhan pokok, farmasi, dan restoran tertentu yang menyediakan jasa takeaway atau delivery.

*

Tanggapan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)

masuk mal pakai kartu vaksin © 2021 brilio.net

foto: merdeka.com/Iqbal S Nugroho

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait mewajibkan pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin.

"Sampai dengan saat ini masih belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan tentang hal tersebut (sertifikat vaksin)," kata Alphonzus.

Kendati demikian, Alphonzus tetap mendukung wacana tersebut karena vaksinasi memang akan bermanfaat untuk mempercepat pencapaian Herd Immunity. Di samping itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah agar tidak terjadi permasalahan saat masyarakat melakukan verifikasi di lapangan, sehingga sertifikat vaksin elektronik dapat berjalan dengan baik.

"Pemerintah juga harus memastikan e-certificate vaksin dapat benar-benar berjalan baik dan lancar agar supaya tidak ada kendala pada saat melakukan verifikasi di lapangan," pungkasnya.