Brilio.net - Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat terus berjuang untuk menekan laju persebaran virus corona Covid-19. Hingga Minggu (18/10) tercatat jumlah pasien positif 361.867 orang, 285.324 pasien sembuh, dan 12.511 pasien meninggal dunia.

Pemerintah telah menerbitkan protokol kesehatan di berbagai bidang yang harus dipatuhi masyarakat. Di antara protokol paling mendasar adalah mengenakan masker, menjaga jarak fisik, dan rajin mencuci tangan.

Bagi pasien positif Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menjelaskan tentang prosedur penanganannya. Kemenkes membagi prosedur dalam tiga cara sesuai dengan gejala yang ditunjukkan.

"Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama," kata Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam siaran persnya yang dikutip dari Liputan6, Minggu (18/10).

Positif Covid-19 tanpa gejala

Tidak semua pasien positif Covid-19 menunjukkan gejala sakit. Mereka ini bisa dikenal dengan pasien OTG (orang tanpa gejala).

Abdul Kadir menjelaskan, biasanya pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala akan diimbau untik isolasi mandiri di rumah atau di Rumah Sakit (RS) Darurat.

Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Positif Covid-19 gejala ringan

Adapun untuk pasien positif corona dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, Rumah Sakit, atau RS Rujukan Covid-19.

Menurut Kadir, pasien gejala ringan-sedang harus menjalani isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala. "Ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi," ucapnya.

Positif Covid-19 gejala berat

Sementara itu, bagi pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

"Pasien akan dilakukan lagi tes swab, jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh," jelas Kadir.

Dia mengatakan pelayanan pasien positif Covid-19, terdapat layanan alih rawat non isolasi. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, namun masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

"Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional," tutur Kadir.

Kriteria pasien Covid-19 sembuh

Adapun untuk pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19 dapat dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter penanggung jawab pasien. Hal ini karena adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.

Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi.

Kadir menerangkan, hal tersebut berupa surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fadilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.

"Pasien konfirmasi dengan gejala berat dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapatmendeteksi bagian tubuh virus Covid-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi)," ujarnya.

"Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien," tandas Kadir.